METRO – Wacana pemindahan pedagang kaki lima (PKL) dari halaman parkir Pasar Cendrawasih Kota Metro berbuntut panjang. Himpunan Pedagang Kaki Lima Metro (HPKLM) menyebut aparat Kepolisian Resor (Polres) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro terlibat untuk mengusut tuntas dugaan pungli serta carut marutnya rehab lantai II Pasar Cendrawasih.
Ketua HPKLM, Azwan Syairulloh menyampaikan, pihaknya telah melanyangkan surat penolakan relokasi PKL ke lima instansi dan institusi, yang dua diantaranya adalah Polres Metro dan Kejari.
“Dalam surat tersebut, kita juga pertanyaan anggaran pembangunan pasar ini yang anggarannya mencapai Rp3,7 M lebih. Surat itu sudah kita antarkan ke Pak Wali, Kejaksaan, Polres, DPRD dan Dinas Pasar,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (9/5/2019).
Azwan juga menyebutkan bahwa rencana relokasi Dinas Perdagangan dan Pasar (Disdagsar) tanpa adanya diskusi terlebih dahulu dengan pedagang berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat atas keputusan sepihak Pemerintah Kota (Pemkot).
“Mungkin kalau tempat parkir kita bisa pindah, tapi enggak ke atas juga. Tetap kita berdagang di bawah, karena di atas itu tidak layak,” pungkasnya.
Senada dengan Azwan, pedagang lainnya juga menuding Disdagsar Kota setempat tidak profesional lantaran diduga menyampaikan edaran ke PKL secara sepihak. Ia juga mempertanyakan kelayakan lantai II Pasar Cendrawasih untuk ditempati.
“Itukan los bangunan pasarnya, enggak ada tutupnya. Barang dagangan kita gimana?. Apakah mau kita bawa pulang?. Kan enggak mungkin. Kalau tempat untuk berdagang ditutup atau lebih layak, kita mau mas buat pindah. Tapi kalau kondisi kayak gitu, mungkin yang lain juga tidak mau pindah,” kata Hesti.
Sementara dalam surat penolakan relokasi yang di layangkan HPKLM ke Disdagsar tersebut, dibarengi tembusan ke Walikota Metro Achmad Pairin, Ketua DPRD Kota Metro Anna Morinda, Kapolres Metro AKBP Ganda MH Saragih dan Kajari Metro Ivan Jaka.
Dalam surat bernomor 001/HPKLM/V/2019, yang ditujukan ke Kepala Disdagsar�Leo Hutabarat perihal penolakan relokasi PKL Kota Metro dari halaman pasar Cendrawasih ke Lantai II Pasar setempat tersebut menanggapi surat pemberitahuan ke III atau Peringatan dari Kapala dinas tertanggal 07 Mei�2019.
Atas dasar itu HPKLM mewakili seluruh PKL korban relokasi menyatakan penolakan pindah (Relokasi) ke lantai II Pasar Cendrawasih dengan 7 alasan. Diantaranya adalah :
- Bahwa selama ini kami pedagang kaki lima tidak pernah diajak untuk urun rembuk/musyawarah/diajak komunikasi dari awal rencana rehab lantai II Pasar Cendrawasih sampai dengan turunnya surat pemberitahuan III/peringatan. Hal ini menunjukkan arogansi Kepala Dinas Perdagangan Metro yang tidak melakukan pembinaan dan tidak memperhatikan nasib pedagang kaki lima.
- Lapak yang direhab tidak sesuai dengan jenis dagangan para pedagang yang akan dipindahkan. Kios seperti untuk dagang sayuran, daging atau ikan dll, sedangkan pedagang rata-rata berjualan pakaian, accecories, sepatu sandal.
- Pembagian lapak tidak adil karena sistem pembagian seperti �hukum rimba� , pedagang berebut mengembok laci dengan sendiri-sendiri tanpa diundi. Hal ini akan memacu perebutan dan perkelahian sesama pedagang. Apakah Dinas Perdagangan akan bertangung jawab apabila ada duel antar pedagang yang akan memakan korban jiwa.
- Ada indikasi jual beli toko yang di pinggir sekitar lapak, yang menempati bukan pedagang yang berjualan di halaman parkir Cendrawasih atau pedagang lama yang menempati toko di atas. Kami ada beberapa bukti termasuk chat WA dari pembelinya. Bisa kita beberkan bila diperlukan.
- Untuk Polres dan Kejaksaan Negeri, usut tuntas dugaan jual beli/pungutan liar toko di lantai II Pasar Cendrawasih yang telah dimiliki oleh pedagang baru, serta usut tuntas ketidakberesan pembangunan/rehab lantai II Pasar cendrawasih Metro yang menghabiskan dana Rp3,7 M lebih dari anggaran, namun kondisi bangunan tidak sesuai dengan harapan semua pihak.
- Kami pedagang kaki lima siap ditata disekitar pinggir halaman parkir Pasar Cendrawasih sehingga areal tengah halaman pasar masih tetap di fungsikan sebagai lahan parkir yang cukup luas.
- Kami mohon agar dapat direspon surat penolakan ini. Apabila tidak ada respon maka kami akan melakukan aksi damai besar-besaran supaya dapat diakomodir aspirasi kami sebagai pedagang kaki lima.
Demikianlah surat dari kami atas perhatian dan respon terhadap rakyat kecil yang perlu perhatian dan pembinaan dari pemerintah daerah dapat diakomodir dengan baik, kami ucapkan terima kasih.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh ketua dan sekertaris HPKLM. (Arby)