BANDARLAMPUNG�� Adanya perkembangan menarik di sidang kasus suap fee proyek Kabupaten Mesuji. Ternyata uang suap tidak hanya diberikan terdakwa H. Sibron Azis dan Kardinal. Namun juga oleh pengusaha yang bernama Tasuri.

Menariknya uang dari Tasuri disinyalir ada yang mengalir ke pejabat Kejari Menggala Kabupaten Tulang Bawang senilai Rp100 juta. Hal ini terungkap di persidangan lanjutan fee proyek infrastruktur Mesuji di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Kamis (9/5).

“Selain uang dari Kardinal dan Sibron ada lagi?” tanya JPU KPK Subari Kurniawan.

“Ada Tasuri, kurang lebih Rp 200 juta, Rp 300 juta dan Rp 200 juta, itu atas perintah Kadis,” tegas Wawan Suhendra Sekretaris PUPR Mesuji yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini yang lantas dibantah

Najmul Fikri Kadis PUPR Mesuji.

JPU KPK Subari menanyakan ke Wawan Suhendra soal sikap Najmul yang tetap bersikukuh pada pernyataannya. “Saya juga tetap pada keterangan saya. Uang itu diperintah pak Kadis, uang pertama Rp200 juta dari Tasuri dibagi dua, buat kadis Rp100 Juta buat saya Rp100 juta,” urainya.

Majelis Hakim Zaini Basir ikut mempertanyakan uang Rp300 juta setelah pemberian uang Rp200 juta yang pertama mengalir kemana.

“Yang Rp300 juta, pak kadis mau bawain uang, menanyakan ke saya ‘cepat tanya Tasuri, masih ada uang gak saya mau silaturahmi’,” ujar Wawan.

“Silaturahmi dengan siapa?” kejar Zaini.

Wawan pun menjelaskan setelah dapat uang Rp300 juta, uang sebesar Rp 150 juta diberikan untuk kadis. Lalu yang Rp100 juta diserahkan ke Kasi Intel Kejari Tulangbawang. Sementara yang Rp50 juta dimintain lagi untuk silaturahmi.

Tapi Najmul lagi-lagi membantah. “Tidak ada yang mulia, tidak pernah ada permintaan untuk kebutuhan saya,” ungkap Najmul.

Atas sikap keras Najmul ini, hakim langsung bersikap tegas. Najmul lanjut majelis hakim, jika berbohong bisa dijerat pidana memberikan keterangan palsu dan dapat dipidana 3 tahun sampai 12 tahun.

Dalam sidang ini sendiri majelis hakim berulang kali menegur saksi Najmul�Fikri. Pasalnya Najmul dianggap berbelit-belit.

“Kami ingin menanyakan kepada Saksi Wawan Suhendra, proses lelang sampai mengerjakan proyek PUPR bagaimana?” tanya JPU KPK Wawan Yunarwanto.

Wawan pun menjawab “Sebelum naik ke pak bupati ada base dari pak bupati sendiri, kemudian kami buat drafnya lalu kami naikkan lagi ke pak bupati. Semua list yang diberikan bupati tentang nama pemenang proyek itupun menurutnya diketahui oleh�Najmul Fikri selaku Kadis PUPR.

“List ini pakai nama rekanan atau perusahaan?” tanya Majelis Hakim Novian Saputra. “Personal, tapi saya lupa saking banyaknya, ada Taufik Hidayat dan lain-lain,” tegas Wawan.(red/net)