PESAWARAN – Kesbangpol Kabupaten Pesawaran menerapkan Permendagri nomor 57 tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem organisasi kemasyarakatan (Ormas) di kabupaten setempat.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid)�Hubungan Antar Lembaga Pemkab Pesawaran, Beni Sufiaga, di ruang kerjanya, Senin (12/11).

“Sekarang Kesbangpol hanya memberi surat domisili saja terhadap masyarakat yang akan membentuk (Ormas). Karena sekarang kita tidak bisa memutuskan sesuai peraturan Permendagri yang berlaku,” ungkap Beni.

�Setelah diberi surat domisili. Mereka antar ke provinsi untuk diketahui domisili daerah mana yang akan bentuk Ormas. Langsung mereka bawa ke pemerintahan pusat untuk dapat dibentu. Namun hal itu tidak cepat harus butuh proses. Nantinya juga setelah diserahkan kepemerintah pusat apabila disetujui maka akan turun lagi laporan itu ke provinsi, baru ke kabupaten,” lanjutnya.

Kata dia, peraturan yang diterapkan oleh setiap daerah ini masih tetap mengacu UU nomor 17 tahun 2013.

“Jadi kita tetap mengacu UU yang lama. Sekarang adanya peraturan Permendagri ini untuk menurunkan jumlah lembaga (Ormas) di setiap daerah, khususnya di Kabupaten Pesawaran,” katanya.

Kata Beni, jumlah ormas yang terbentuk di Kabupaten Pesawaran sangat signifikan.

“Jadi Ormas di Kabupaten Pesawaran ini ada 79 Ormas namun hanya 50 persen yang terhitung tetap berjalan,” ujarnya.

Beni juga menghimbau kalangan yang akan membentuk sebuah organisasi/lembaga swadaya masyarakat (LSM) agar bisa menunjukan visi misi yang jelas. Sehingga tujuan pendirian organisasi ini dapat memberi dampak yang positif bagi daerahnya sendiri. (Don)