LAMPUNG UTARA – Dari hasil pantauan di lapangan terkait respon kepuasan warga masyarakat atas pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Sat Lantas Polres Lampung Utara terbilang baik.
Hal ini terlihat dari hasil testimoni dua orang warga yang telah menerima pelayanan penerbitan SIM, Senin (24/5/2021)
Menurut Maria (24) warga Gg.Melati 5 Desa Candimas Kec.Abung Selatan yang mengurus pembuatan SIM C� dan Gunawan (36)� Warga Desa Tulung Buyut Kec. Sungkai Utara yang mengurus pembuatan SIM A, saat mendatangi kantor Satpas 2529 Polres Lampung Utara, mereka menjelaskan untuk pembuatan SIM tidaklah rumit. Selain pelayanan petugas yang ramah,� mekanisme penerbitan SIM juga tidak lama.
“Saya selaku pemohon� datang dengan membawa KTP, mengisi formulir dan� selanjutnya mengikuti ujian. Setelah dinyatakan lulus, langsung mendapatkan SIM dan tanpa ada calo,” ujarnya. (wan)