
JAKARTA -� Azis Syamsuddin menyelesaikan proses sidang etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Selasa (25/5/21).
Wakil Ketua DPR ini diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju.
Ia terlihat keluar dari pintu belakang Gedung C-1 KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 12.15 WIB.
Kepada wartawan, politikus Partai Golkar itu tidak banyak memberi statement mengenai proses sidang etik tersebut. “Saya ikut proses yang ada saja. Terima kasih,” kata Azis.
Dikwtahui, nama Azis Syamsuddin disebut-sebut dalam dugaan kasus korupsi pengurusan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.
Diduga Azis Syamsuddin memfasilitasi pertemuan para tersangka kasus korupsi Wali Kota Tanjungbalai, yakni Steppanus Robin Pattuju dan M Syahrial. (jp)