PESAWARAN- Pemkab Pesawaran melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) meminta masyarakat di atas 23 tahun segera melakukan perekaman e-KTP, terakhir pada 31 Desember 2018 ini. Mereka yang lalai akan merasakan sulitnya jika hak konstitusionalnya dibekukan.
“Ya, benar per tanggal 31 Desember 2018, bagi masyarakat yang khususnya usia di atas 23 tahun akan dilakukan pemblokiran terhadap hak konstitusional, jika tidak melakukan perekaman e-KTP,” kata Kepala Disdukcapil Pesawaran Ketut Partayasa. Rabu (19/9).
Menurutnya, hal itu dilakukan guna menyadarkan kepada masyarakat terkait pentingnya Adminduk.
“Dalam melakukan perekaman e-KTP ini kita kan punya target yang telah ditetapkan hingga bulan Desember 2018 ini. Misalnya Kabupaten Pesawaran ini punya target perekaman hingga 95 persen sampai bulan Desember 2018, sedangkan hingga saat ini data perekaman e-KTP kita sudah mencapai 91 persen,” ujarnya.
Selain itu Ketut juga akan mensosialisasikan hal tersebut dengan membuat surat edarannya. “Kalau e-KTP diblokir, tentunya hak konstitusional masyarakat tidak bisa digunakan. Seperti mau buat urus administrasi di Bank tidak bisa dan lainnya. Tapi ini penyebabnya dari masyarakat itu sendiri yang tidak mau melakukan perekaman. Apalagi sejauh ini kita sudah fasilitasi. Misal melakukan jemput bola dan lainnya,” bebernya.
Kata dia, pemblokiran tersebut bisa otomatis gugur jika yang bersangkutan sudah melakukan e-KTP.
“Pemblokiran itu bisa dengan sendirinya gugur jika masyarakat itu langsung melakukan perekaman e-KTP. Jadi bisa langsung terbuka dan digunakan kalau kita sudah melakukan perekaman,” katanya.
Ia pun berharap bahwa dengan adanya kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan adanya Adminduk.
“Sebenarnya, adanya kebijakan pemblokiran ini merupakan usulan dari para Kadisdukcapil Kabupaten/Kota, dengan harapan seluruh masyarakat bisa memiliki e-KTP, makanya dibutuhkan kesadaran yang tinggi terhadap masyarakat,” harapnya. (don)