MESUJI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji melalui Bagian Umum dan Perlengkapan menyarankan apabila mobil kendaraan dinas pejabat rusak untuk dimasukan ke asuransi.

�Karena biayanya sudah stanby, ” ucap Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan, Yudi Oktaviansyah, melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Asuransi Kendaraan Dinas Mesuji, Faisal, Selasa (27/4/21).

Faisal menjelaskan, untuk anggaran yang disediakan untuk asuransi kendaraan dinas sebesar 1,3 milyar dengan rincian 290 kendaraan dinas termaksud mobil dump truk.

Saat di singgung sudah berapa banyak mobil dinas yang masuk asuransi, ��Intinya sudah banyak mobil yang di perbaiki, kalau jumlahnya nanti saya kordinasi sama kepala bagian terlebih dahulu. Kalau kalian wartawan minta data tersebut harus bersurat terlebih dahulu,� ucapnya.

Lanjutnya, untuk syarat mobil yang mengajukan asuransi, pejabat yang memegang mobil dinas harus membayar claim kendaraan dan itu dihitung pertitik sebesar Rp300 ribu apabila ingin melakukan cat ulang kendaran.

�Dan apabila dalam 1 kali anggaran banyak yang tidak mengajukan asuransi ya untung pihak ketiga (pemenang tender),” kata Faisal yang mengaku sudah 5 tahun kerja di PT asuransi kendaraan, sebelum manjadi pegawai negeri sipil. (Hendy)