MESUJI – Persoalan Nota Dinas Bupati Mesuji, Khamamik, yang diberlakukan dalam proses pencairan dan sedang dilaporkan rekanan ke Ombudsman mendapat tanggapan dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Lampung.

LPJK menilai apa yang dilakukan rekanan sudah benar dan wajar, dan menyampaikan sebaiknya pemberlakuan nota dinas tidak boleh menghambat, mengganggu dan melanggar ketentuan yang ada dalam kontrak pelaksanaan penyedia barang dan jasa. Hal itu disampaikan Ketua LPJK provinsi Lampung, Tubagus Ahmad Rifat, kepada SKH BE1Lampung, Kamis (27/3/18).

“Pemberlakuan Nota Dinas Bupati Mesuji atau apapun itu, dalam proses pencairan tidak boleh menghambat, mengganggu dan melanggar ketentuan yang ada dalam kontrak. Jika rekanan mengalami kerugian dan meminta kejelasan pembayaran sehingga melaporkan ke Ombudsman, itu hal yang wajar dan itu sudah benar,” ucapnya.

Rifat menambahkan, saat kedua belah pihak sudah terikat dalam kontrak, ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, dan terkait nota dinas itu urusan teknis internal antara Bupati, Kepala Dinas, dan PPK. “Jadi rekanan tentu tidak mau tahu”, jelasnya.

Pada prinsipnya, saat rekanan sudah menyelesaikan pekerjaannya, dan sudah diterima melalui panitia penerima, kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) Cq. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harusnya sudah bisa membayar.

“Jika pekerjaan itu tidak diterima, sebaiknya jangan ditandatangani Berita Acara Serah Terimanya. Tetapi jika sudah ada berita acara serah terima dan dinyatakan baik, maka Pemda harus membayar, terlepas ada Nota Dinas antara Bupati, Kepala Dinas, dan PPK ada aturan teknis yang diikuti, silahkan saja, itu mungkin aturan internal dan LPJK tidak bisa menilai salah atau tidak karena menyangkut aturan tentang keuangan daerah. Namun pemberlakuan Nota Dinas itu sepertinya “tidak umum” dan prinsipnya tidak boleh mengganggu, menghambat dan melanggar hak yang ada dalam ketentuan kontrak,” tambah Rifat lagi.

Lanjutnya, jika keuangan daerah belum bisa membayar, karena uangnya belum tersedia, karena hal kesalahan insidentil, Pemda silahkan mengatur agar kemudian waktu bisa dibayarkan. Tetapi jika kejadiannya sudah berulang bertahun-tahun artinya niatannya (Pemda) yang sudah tidak baik. Pemda jangan hanya menuntut pekerjaan yang bagus, tetapi hak rekanan juga harus dipenuhi dan patuh pada pasal-pasal yang ada dalam kontrak.

“LPJK siap melakukan mediasi, konsiliasi, dan arbitrase/penyelesaian sengketa, untuk mencarikan jalan keluar, silahkan laporan secara tertulis ke LPJK”, pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Mesuji, Khamamik dilaporkan rekanan ke Ombudsman menyangkut nota dinas yang selama ini diterapkan dan menjadi keluhan berbagai pihak. Bukan hanya rekanan/pihak ketiga, tetapi juga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang merasa tersiksa, namun tak berani mengungkap

Melalui surat bernomor 381/CV.MJU/.MSJ/LPG/I/2018 tertanggal 2 Januari 2018, salah satu rekanan Pemda, Abdon, atas nama CV. MultiJaya Usaha melaporkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Lampung.

Ombudsman akhirnya meminta Klarifikasi atau penjelasan kepada Bupati Mesuji. Surat bernomor 0005/KLA/0002.2018/BDL.01/II/2018 tersebut tertanggal 22 Februari 2018, terkait pemeriksaan dugaan Maladministrasi dan Perbuatan Melawan Hukum dan memuat sebelas (11) pertanyaan.

Sementara, Bupati Mesuji, Khamamik beralasan pemberlakuan Nota Dinas adalah untuk menyelamatkan uang rakyat Mesuji, agar tidak disimpangkan pejabat-pejabat. A

“Astaghfirulah (Aku mohon ampun kepada Allah), saya ini menyelamatkan mereka (Pejabat-pejabat),” ucapnya seperti dikutip beberapa media 22 Maret lalu.

Diungkapkannya, Nota Dinas sejak September 2013 diterapkan dalam mekanisme pencairan dana. Hal itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2013 tentang sistem dan prosedur keuangan daerah.

“Kedudukan saya sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah”, pekerjaannya tidak normal (Sumur Bor) dan tidak sesuai kontrak, setelah dibenahi, maka akan dianggarkan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan Tahun 2018”, jelasnya.

Senada, Inspektur Mesuji, Supraptomo juga mengatakan tempat penampungan airnya bocor.

“Dan summersiblenya sudah dibelikan baru oleh pak Bupati, dan pekerjaan tidak sesuai kontrak dan Spesifikasi, setelah dibenahi maka pasti dibayar,”  katanya.

Diketahui, meski regulasi PP Nomor 58 Tahun 2005 tersebut berlaku secara umum, di Provinsi Lampung khususnya, hanya Bupati Mesuji yang membuat kebijakan tersebut.

Terpisah, berbeda hal yang disampaikan rekanan, Abdon Sagala, Direktur CV Multi Jaya Usaha. Menurutnya, tidak ada masalah dalam pekerjaanya, ini dibuktikan dengan memberitahukan kepada pihak media Berita Acara (BA) serah terima hasil pekerjaan nomor : 600/94/BA-HPP/III.08/MSJ/2016 tanggal 09 Desember 2016 yang ditandatangani Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (28/3).

“Di sini diterangkan bahwa pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Bangunan Sumur Bor Pemda telah selesai dilaksanakan, dapat diterima dan dapat diproses lebih lanjut. Namun, ternyata Berkas Pencairan di Tahun 2016 tidak ada kejelasan, Akhirnya saya bersabar dan berencana mengajukan pencairannya di tahun 2017,” ungkapnya.

Kemudian, di Bulan Juli 2017, ternyata ada Tim Monitoring yang didalamnya terdapat Pihak Inspektorat, Bappeda, Perkim, dan BPKAD. Dan Hal itu didasarkan surat perintah Tugas Sekretaris Kabupaten Mesuji, dan hasilnya pemeriksaan fisik konstruksi bangunan dalam keadaan baik, dan ditandatangani sebelas (11) orang.

Selanjutnya, di Bulan Desember 2017 ada berita acara pemeriksaan Tindak Lanjut Hasil Rekomendasi Tim Monitoring yang didasarkan Surat Inspektorat dan Surat Perintah Sekretaris Daerah, dan hasilnya kondisi fisik bangunan keadaan baik, dan sudah dilakukan uji coba kemampuan tampungan air, debit air telah dicoba dan cukup, serta telah diuji pemanfaatan untuk di Komplek kantor Bupati.

“Semua menyatakan bagus dan tidak ada masalah, ada tanda tangan baik dari tim Penerima Hasil Pekerjaan maupun pihak inspektorat, tapi akhirnya nyangkut di Nota Dinas Bupati Mesuji, dan Ada catatan pekerjaan tidak normal, summersible pernah dibeli diluar rekanan, dan pekerjaan tidak sesuai kontrak. Kemudian di APBD Murni Tahun 2018 anggaran pembayaran hutang tersebut ternyata tidak dianggarkan?, atas dasar inilah saya melaporkan permasalahan ini ke Ombudsman”, pungkas Abdon. (Tim/Red)