
JAKARTA � �Nyanyian� mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju pada Dewan Pengawas (Dewas) direspon cepat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah memastikan akan segera memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Dalam pemeriksaan Dewas, AKP Robin mengaku menerima uang dari Azis Syamsuddin sebanyak Rp 3,15 miliar untuk memantau perkara yang terkait kader Golkar yang juga mantan Dirut Lampung Jasa Utama (LJU) Aliza Gunado dalam kasus di Lampung Tengah.
Hal itu termuat dalam putusan etik Dewas KPK terhadap AKP Robin. Namun, tidak dijelaskan keterkaitan Azis Syamsuddin dalam kasus Lampung Tengah itu.
Diduga, uang itu untuk mengamankan keterlibatan Azis dalam kasus Lampung Tengah. Azis selaku Ketua Banggar DPR saat itu disebut pernah meminta fee 8% terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus untuk Lampung Tengah.
Hal ini pula yang mendasari Perhimpunan Advokasi Pro-Demokrasi melaporkan Azis Syamsuddin ke MKD DPR RI atas dugaan pelanggaran etik permintaan fee DAK. Kembali, Azis sudah membantah tudingan tersebut.
“Pemanggilan terhadap saksi Azis Syamsuddin juga akan segera dilakukan. Mengenai waktunya kami pastikan akan kami informasikan,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (2/6).
Pada saat sidang etik itu, Azis Syamsuddin membantah pernah memberikan uang kepada AKP Robin.
“Dibantah oleh saksi Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada terperiksa,” ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Senin (31/5).
Sebelumnya, AKP Robin diduga menerima suap Rp 1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial. Suap disebut sebagai upaya penghentian kasus yang menjerat Syahrial. Kasus ini kemudian turut memunculkan nama Azis Syamsuddin. Sebab, pertemuan antara Robin dan Syahrial diduga terjadi di rumah dinas Wakil Ketua DPR dari Golkar itu.
Azis sudah pernah dipanggil oleh KPK sekali sebagai saksi. Namun ia tak hadir dan minta untuk dijadwalkan ulang. Hingga saat ini, ia belum lagi pernah dipanggil KPK.
Dalam kasus ini, penyidik KPK pun sempat menggeledah rumah dan kantor Azis Syamsuddin. Hal itu terkait pencarian bukti dalam kasus ini.
Meski belum pernah diperiksa dalam penyidikan kasus AKP Robin, Azis Syamsuddin sudah dua kali diperiksa Dewas KPK terkait pelanggaran etik penyidik asal Polri itu. (kmp)