MESUJI — Bupati Mesuji, H. Khamamik, S.H, meminta pendampingan, saran serta petunjuk kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa yang efisien, efektif, transparan, keterbukaan, bersaing, adil (tidak diskriminatif) dan akuntabel.
�Surat Bupati (Khamamik) ke KPK adalah wujud deklarasi, niatan yang tulus serta keseriusan menampik isu-isu miring. Selama ini orang berpikir pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa di Dinas PUPR diwarnai praktek KKN dan harus menyetorkan sejumlah uang kepada oknum dinas jika ingin memperoleh proyek. Saya pastikan itu tidak benar,� ucap Plt. Kepala Dinas PUPR, Najmul Fikri kepada SKH BE1Lampung, Senin (12/3).
Dalam Surat Bupati Mesuji kepada Ketua KPK Cq. Deputi Pencegahan No.600/771/IV.07/MSJ/2018 tertanggal 5 Maret 2018 yang ditembuskan media, dijelaskan bahwa Dinas PUPR mengalokasikan anggaran Rp195.244.787.929 yang terbagi dalam program dan kegiatan kontraktual maupun swakelola (Rigid, Box Culvert, pelebaran jalan, dan irigasi).
Menindaklanjuti surat Bupati Mesuji tersebut, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang juga menerbitkan surat edaran No : 600/87/IV.07/MSJ/2018 kepada segenap komponen pengelola barang/jasa serta seluruh pegawai di Dinas PUPR baik PNS maupun honorer agar menjalankan tugas menghindari diri dari praktek KKN, pungli serta perbuatan tercela lainnya.
�Pemerintah Kabupaten Mesuji akan mengembalikan citra Dinas Pekerjaan Umum menjadi Positif sehingga dalam melaksanakan pekerjaan menyelesaikan permasalahan masyarakat dapat efektif tidak dihantui perasaan takut dan bersalah�, hal ini juga sesuai arahan dan niat tulus Bupati Mesuji, pungkas Najmul Fikri. (Mt/Red)