PANARAGAN � Masyarakat di Tulangbawang Barat (Tubaba) mengeluhkan langkanya gas elpiji 3 Kg. Sejak awal tahun ini, masyarakat bahkan harus mencari gas sampai keluar tiyuh (kampung).
Wartawan media ini sempat melakukan investigasi ke pangkalan gas elpiji. Dan ternyata ditemukan bahwa mereka rata-rata tidak memiliki surat keterangan rekomendasi mendirikan pangkalan elpiji tabung 3 kg dari RT/ RW dan desa/kelurahan setempat. Termasuk juga surat peryataan pengelola lingkungan (SPPL).
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Tubaba, Andi Kurnia mengatakan, �Sejak saya bertugas di sini tahun 2021 lalu, baru satu pangkalan yang mengajukan permohonan SPPL dari kecamatan Gunung Terang, selebihnya saya tidak tahu.”
SPPL adalah surat yang menyatakan kesanggupan pelaku usaha untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan hidup dari kegiatan usahanya.
�Dokumen SPPL merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagi pelaku UKM pada umumnya, khususnya jika kegiatan usaha yang dikerjakan termasuk yang tidak wajib memiliki UKL-UPL atau AMDAL,” jelasnya.
Kemudian ada juga pangkalan yang ada tapi kepemilikan itu atas nama orang lain. Seorang pemilik usaha berinisial H mengaku bukan dirinya sebagai pemilik. �Saya hanya digaji lima ratus ribu sebulan,� ujarnya.
Dijelaskannya, SPPL adalah DLH berupa surat yang menyatakan kesanggupan pelaku usaha untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan hidup dari kegiatan usahanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kelangkaan gas elpiji ukuran tiga kilogram bersubsidi diwilayah kabupaten Tubaba masih terjadi pada pekan ini. Diduga akibat praktek curang yang menjual gas ke pengecer tidak sesuai dengan ketentuan.
Kelangkaan tersebut berdampak pada harga jual gas melon bersubsidi itu dipasaran meningkat di atas harga eceran tertinggi (HET).
Ketua Komisi II DPRD setempat Sudirwan.S.Sos menduga ada unsur penggelapan, penimbunan dan penyaluran tidak tepat sasaran, hingga pengiriman ke luar daerah.
Hal tersebut disampaikan Sudirwan di sela-sela acara Musyawarah Cabang (Muscab) Apdesi Tubaba di Rumah Makan Kulon Rowo Tiyuh (Desa) Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten setempat pada 31 Maret 2021, sekitar Pukul 12.00 Wib.
Menurutnya, jika memang terjadi pelanggaran pada penyaluran gas elpiji 3 Kg tersebut sehingga mengakibatkan kelangkaan hingga mahalnya harga penjualan terhadap masyarakat tidak mampu, maka itu pengecer atau agen bisa dijerat pidana.
“Jika terbukti pihak agen dan pangkalan melakukan pelanggaran, kita tidak akan sungkan-sungkan melaporkan mereka ke polisi dan kejaksaan untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku,” kata Sudirwan.
Oleh karena itu, pihaknya menjadwalkan awal Ramadhan ini segera memanggil pihak terkait� dan langsung sidak terutama ke pangkalan gas, minimal dua wilayah utara dan dua wilayah selatan bersama Disperindag.
“Kita akan tanyakan bagaimana pasokan dan mekanisme, serta apa masalahnya agar dapat ditangani sampai akar-akarnya,” tegasnya
Pihaknya juga menekankan kepada mereka yang terlibat untuk tidak menyusahkan masyarakat. Sebab, kelangkaan dan melonjaknya harga jual gas Elpiji 3 Kg mengakibatkan masyarakat miskin menjerit.
“Ini patut diduga adanya penggelapan, penimbunan berlebih, penyaluran tidak tepat sasaran, atau bisa juga pengiriman ke luar daerah, sehingga pasokan di pangkalan tak tercukupi untuk masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan,� ujarnya.** Zai