KOTABUMI � �Pemkab Lampung Utara (Lampura) melakukan pemeriksaan kendaraan dinas (Randis). Tapi ternyata, tak semua pejabat menghadirkan Randisnya.
Di hari pertama pemeriksaan yang dihelat di halaman parkir Stadion Sukung, Kotabumi, ada 39 unit Randis tak muncul.
Pj. Sekda Lampung Utara, �Sofyan, �mengatakan, sedianya ada 140 unit Randis yang diperiksa, namun 39 unit tak hadir. 16 unit tanpa keterangan, �8 unit sedang dinas luar dan 15 unit kendaraan mengalami kerusakan.
“Kami akan mencari tahu apa alasan mereka (pejabat) �tidak menghadirkan mobil dinas yang mereka gunakan,” kata Pj. Sekda usai melakukan pemeriksaan rutin kendaraan dinas, Kamis (25/7/2019).
Kata dia, Pemkab masih memberikan toleransi kepada para pejabat yang tidak menghadirkan kendaraan dinasnya.
“Tapi kalau besok masih tidak dihadirkan dan tan?pa keterangan maka akan ada sanksi,” tegasnya tanpa menyebutkan sanksi yang dimaksud.
Sementara Kepala Bidang Inventarisasi Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Lampung Utara, A. Riskal Fistiawan mengatakan, total kendaraan dinas yang wajib dihadirkan dalam apel kendraan dinas berjumlah 258 unit. Apel kendaraan ini akan dilakukan selama dua hari.
” Untuk hari ini, ?mobil dinas yang diwajibkan untuk dihadirkan berjumlah 140 unit yang berasal dari 17 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan 23 kecamatan,” ujarnya.
Riskal menambahkan, untuk apel kendaraan dinas hari kedua, total kendaraan dinas yang diwajibkan untuk dihadirkan berjumlah 118 unit. Yang berasal dari satuan kerja yang berada di lingkungan Sekretariat Kabupaten.
“Tujuan apel ini untuk meningkatkan kinerja dan mengoptimalkan pelayanan terhadap masyarakat,” akhirnya (dex)