MESUJI – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkerja di lingkup Pemkab Mesuji dilarang menggunakan gas elpiji 3 Kg. Hal tersebut berdasarkan surat edaran Bupati Mesuji, Saply TH bernomor EM.07.00/1461/V.05/21 tentang larangan penggunaan gas elpiji untuk ASN di lingkup pemerintah kabupaten Mesuji.

Surat Edaran ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Lampung Nomer No 541/06/93.a/04/2020 Tanggal 22 Oktober 2020. Sebab, elpiji 3 kg bersubsidi hanya diperuntukan untuk rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro.

“Seluruh aktivitas dan fasilitas Pemkab Mesuji tidak diperkenankan menggunakan gas elpiji tabung 3 kg. Diharapkan untuk kepala perangkat daerah, kepala UPT/BLUD / unit kerja untuk dapat melaporkan perkembangan larangan penggunaan gas elpiji tabung 3 Kg. Demikian suarat edaran ini dapat dilaksanakan sebagai manamestinya.” (Hendy)