LAMPUNG SELATAN – Rolling jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) yang dinilai cacat prosedur, berbuntut panjang.
Dua pekan lalu, tudingan rolling yang cacat prosedur tersebut dilayangkan oleh LBH Sai Bumi Selatan (Sabusel) melalui aksi penebaran rilis di sekitar Tugu Adipura, Kalianda, Lamsel.
Tak hanya berhenti di situ saja, LBH Sabusel mengadukan persoalan tersebut kepada DPRD Lamsel, untuk memfasilitasi dilakukannya rapat dengar pendapat (Haering) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Siang tadi (30/9), LBH Sabusel diterima oleh DPRD Fraksi PAN melakukan audiensi di Ruang Kerja Wakil Ketua I DPRD Lamsel. Dalam pertemuan itu, LBH Sabusel menyerahkan sejumlah catatan yang menurut mereka dapat menjadi bahan untuk DPRD menindaklanjuti.
“Karena itu kami meminta, agar DPRD melakukan pemanggilan terhadap dinas terkait, dalam hal ini Sekertaris Daerah (Sekda, red) dan BKD Lamsel, untuk melakukan klarifikasi atas dugaan rolling pejabat yang tidak sesuai prosedur,” ungkap Ketua LBH Sabusel usai pertemuan itu.
Sementara, Ketua Fraksi PAN DPRD Lamsel, Baiquni Aka Sanjaya mengungkapkan, pihaknya mengakomodir permintaan LBH Sabusel untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.
“Ya, mudah-mudahan dalam waktu secepatnya kami Fraksi PAN akan melakukan pemanggilan kepada OPD terkait untuk mengklarifikasi,” sambung Baiquni seraya di amini oleh seluruh anggota dewan Fraksi PAN yang hadir.
Baiquni menjelaskan, DPRD Lamsel belum melakukan penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Sehingga, dalam menindaklanjuti pengaduan tersebut pihaknya mengatasnamakan fraksi.
“Langkah yang akan kita ambil sebenarnya inprosedural. Sebab, semestinya yang menangani adalah komisi dibidang hukum. Tapi, lantaran AKD belum dibentuk, maka fraksi yang akan menindaklanjuti,” tukasnya. (Doy)