LAMPUNG SELATAN – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto, sepertinya bakal berurusan dengan KASN hingga Kemendagri.

Ini menyangkut rolling jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamsel beberapa waktu lalu, yang diduga tidak sesuai prosedur.

Sebelumnya, LBH Sai Bumi Selatan (Sabusel) telah mengadukan persoalan itu ke KASN. Mereka menilai, dalam rolling jabatan yang dilakukan Plt. Bupati, tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Rolling itu diduga telah melanggar sistem merit.

Sebagai tindaklanjutnya, KASN telah mengeluarkan surat rekomendasi atas pengaduan dugaan lelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemkab Lamsel dengan nomor : B-2745/KASN/8/2019 tertanggal 21 Agustus 2019.

Dalam surat itu dijelaskan, ASN yang diberhentikan dari jabatan administrator dan pengawas berdasarkan SK Bupati Lamsel Nomor 821/485/V.05/2019, tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 pasal 64 ayat (1).

Surat itu juga menegaskan, Plt. Bupati Lamsel, Nanang Ermanto untuk melakukan peninjauan kembali SK tentang pemberhentian dari jabatan administrator dan jabatan pengawas serta penetapan tempat tugas PNS di lingkungan Pamkab Lamsel.

“Tapi, sampai dengan saat ini Plt. Bupati belum melakukan dan menjalankan rekomendasi dari KASN tersebut. Artinya Plt. Bupati telah mengabaikan perintah KASN,” tegas Ketua Divisi Hukum Kemasyarakatan LBH Sabusel, Merik Havit, usai menyambangi Kantor DPRD Lamsel siang tadi (30/9).

Merik menegaskan, dalam surat tersebut telah dituliskan, bahwa Plt. Bupati harus melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan tindaklanjutnya paling lambat 14 hari. Namun, hingga hari ini Plt. Bupati belum melaksanakan rekomendasi KASN tersebut.

“Untuk itu kami meminta kepada DPRD untuk memanggil Plt. Bupati atau dinas-dinas terkait untuk mengklarifikasi soal itu. Kenapa, mereka tidak melaksanakan surat rekomendasi dari KASN,” lanjutnya.

Menurut Merik, apabila dalam rapat dengar pendapat tersebut tidak terdapat satu “benang merah”, tentunya muara akhir dalam persoalan ini adalah eksekusi yang dilakukan oleh Kemendagri.

“Selanjutnya kami akan melaporkan kepada Kemendagri untuk persoalan ini. Nantinya, eksekusi yang menentukan mereka,” lanjutnya.

Senada juga disampaikan Ketua LBH Sabusel, Hasanudin Yusuf, menurutnya, Plt. Bupati Lamsel harus mengembalikan jabatan para pejabat eselon ke jabatan semula, sebelum dilakukan rolling.

“Ya, jabatan mereka harus dikembalikan ke jabatan semula. Bukan hanya yang nonjob, tapi juga termasuk ratusan pejabat lainnya. Karena, dalam rolling itu hanya ada satu SK saja. Artinya, tidak terpisah, ” tegasnya. (Doy)