PESAWARAN – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesawaran menegaskan owner penggilingan sagu aren di Desa Negera Saka dan Desa Negri Ulangan Kecamatan Negeri Katon tidak lagi bisa beroperasi sejak 12 November 2019.
Hal ini diutarakan langsung Kepala Dinas (DLH) Pesawaran Sofyan Agani di ruang kerjanya, belum lama ini
“Mereka (Owner) tidak bisa menjalani opersional seperti biasanya. Kalau masih tetap menjalani itu sudah masuk pelanggaran, karena perusahan harus memperhatikan lingkungan dalam kelestarian. Kita tidak mau ada usaha yang menjadi beban lingkungan,” ucapnya
Dijelaskannya, apabila mereka tetap bersikukuh menjalani opersional dan tidak menjalani surat yang dilayangkan oleh DLH maka dinas akan memberi tindakan keras.
“Apabila tidak membenahi sesuai isi teguran melalui surat tertulis dari DLH , yakni, stop sementara aktifitas, benahi aliran sungai, dan membereskan surat izin, sehingga mereka tetap menjalani, maka kita akan memberi tindakan tegas selanjutnya melalui pemberian surat terhadap Pol PP sebagai penegak Perda,” katanya.
Lalu, berapa lama perusahaan harus menyelesaikannya?. �Itu terserah perusahaan itu sendiri kapan untuk menyelesaikannya. Karenanya semakin lama itu, maka semakin lama perusahaan itu tidak bisa menjalani opersional,� pungkasnya. (Don)