METRO – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) masih menunggu formasi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Memang untuk tahun ini tidak ada, cuma CPNS saja. Tapi informasi katanya 2020. Kalau usulan kita itu sekitar 250. Sama seperti CPNS, pakai formasi juga, terus seleksi,” ujar Kabid Pengadaan dan Mutasi BKPSDM Kota Metro Suprapto, Minggu (17/11/2019).

Ia menilai, P3K untuk mengakomodir mereka yang belum PNS. Karena menurut Undang-Undang, ASN terdiri dari PNS dan P3K. Hanya saja perbedaannya, P3K tidak mendapat tunjangan pensiun.

“CPNS kan maksimal 35 untuk ikut seleksi. Nah, P3K syarat pengangkatan itu satu tahun sebelum pensiun. Usia pensiun kan 58, jadi 56 tahun masih bisa ikut. Relatif sama. Usulan juga bergantung formasi. Ada teknis, kesehatan, dan guru,” bebernya.

Pihaknya juga belum mengetahui terkait teknis seleksi. Jika berkaca dari tahun sebelumnya, P3K hanya dibuka untuk yang telah menjalani pengabdian kepada pemerintah, tidak untuk umum. Metro belum memiliki P3K, tapi sudah ada 18 orang yang lulus seleksi tahun lalu.

“Cuma belum diangkat. Mereka ini bukan honorer, karena gajinya itu dari DAU yang masuk APBD. Semua hak sama dengan PNS, kecuali pensiun. Termasuk jika mampu menduduki jabatan, bisa bersaing dan duduk di struktur,” tukasnya.

Selain itu, perbedaan lainnya P3K tidak memiliki pangkat dan golongan, hanya grade sesuai masa pengabdian. Kenaikan grade dua tahun sekali. Kemudian standar gaji sama dengan PNS dan tunjangan sesuai dengan grade.

Tak hanya itu, Kabid Pengadaan dan Mutasi BKPSDM Kota Metro Suprapto juga menjelaskan CPNS 2019 yang berasal dari guru pengabdian sertifikasi (swasta dan negeri) tidak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Dijelaskannya, guru pengabdian hanya mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

“Ketentuannya begitu. Jadi mereka dianggap telah memiliki nilai selama pengabdian itu. Nilai mereka itu 100 untuk SKB-nya,” katanya lagi.

Namun demikian, tenaga pendidik sertifikasi tidak otomatis langsung diterima atau dinyatakan lulus menjadi CPNS. Karena tergantung hasil dari yang mengikuti SKB dari formasi umum atau bukan guru pengabdian.

“Nanti nilainya kan diadu. Hasilnya dari situ, yang jelas guru pengabdian itu nilai SKBnya sudah diberi 100. Kalau yang dari umum lebih tinggi, ya berarti itu yang lulus,” tandasnya. (Arby)