METRO – Wakil Wali Kota Metro Djohan,SE meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota setempat untuk segera melakukan pembersihan terhadap sampah di Jl. Veteran Kel. Hadimulyo Barat, Kec. Metro Pusat yang dikeluhkan warga.
“Kan sudah ada petugasnya dari lingkungan hidup dan dikawal Sat Pol PP. Saya sudah langsung mengintruksikan lingkungan hidup untuk menindaklanjuti itu,” kata Djohan saat dikonfirmasi media, Jumat (29/5/2020).
Menurutnya, sanski tegas bagi pembuang sampah sembarangan di Kota Metro harus diterapkan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Metro nomor 33 tahun 2019. Bagi seorang yang memasukan sampah kedalam wilayah Kota Metro dapat terkena ancaman denda sebesar Rp. 500.000.
“Dan perwali kan sudah ada tinggal diterapkan, akan ada sanksi tegas untuk masyarakat agar ada efek jera, dan nanti itu diberitakan juga. Saya sudah minta DLH dan Pol PP untuk menindaklanjuti,” ujarnya.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro meminta pemerintah Kota setempat tegas terhadap aturan yang telah ditetapkan, tentang buang sampah bukan pada tempatnya.
“Pengelolaan sampah itu menjadi tanggungjawab kita bersama. Saya tidak yakin bahwa warga kota Metro ataupun warga sekitar tempat itu yang membuang sampah di sana. Kalau perlu pemerintah pasang CCTV disana dan siapa yang membuang sampah di jalan veteran itu kita beri sanksi. Pemerintah harus tegas, jalan veteran bukan tempat pembuangan sampah,” tandas Wakil Ketua I DPRD Kota Metro Anna Morinda, Jumat (29/5/2020). (Arby)