PESAWARAN – Panitia Kusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Kabupaten Pesawaran mendapat kejanggalan terkait pernyataan Kepala Dinas Perhubungan yang menyebut pemilik Pantai Sari Ringgung menunggak retribusi parkir hingga puluhan juta rupiah.
Dalam sidaknya di pantai Sari Ringgung�Jalan Way Ratai KM 14 Desa Sidodadi Kecamatan Teluk Pandan Sukajaya Lempasing, Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Pansus malah mendengar keterangan yang bertolakbelakang.
“Kami tadi sudah turun ke Wisata Pantai Sari Ringgung. Namun ketika kami tanyakan dengan pihak pengelola, ternyata pihak pengelola Sari Ringgung bukan tidak mau bayar namun Dinas Perhubungan tidak pernah melayangkan surat penagihan tanggungan pajak daerah,” ungkap Ketua Pansus PAD DPRD Kabupaten Pesawaran Hipni Idris, Jum’at (26/10)
Kata Hipni, pihak pengelola Wisata Pantai Sari Ringgung sudah bayar retribusi parkir namun pihak Dinas Perhubungan tidak memberikan� surat penagihan tanggungan pajak daerah (SPTPD).
“Ini ada apa. Bisa jadi ada kebocoran PAD untuk retribusi parkir. Dugaan kami ini ada oknum-oknum yang memanfaatkan retribusi ini dan ini kami anggap suatu kelalaian dari Kadishub Afdal Faisal dan ini akan kami rekomendasikan agar Kadishub diganti,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran Afdal Faisal mengklaim pengelola Pantai Sari Ringgung tak bayar retribusi parkir sejak tahun 2017.�Ini menjadi salah satu penyebab pajak parkir daerah tak pernah mencapai target.
“Ya benar pengelola Pantai Sari Ringgung punya hutang dengan Pemkab Pesawaran dalam bentuk pajak retribusi parkir di tempat wisata Pantai Sari Ringgung,” pungkasnya. (don)