PESAWARAN – Dinas Pariwisata (Dinpar) Kabupaten Pesawaran bersama pelaku usaha dan travel agent mengadakan pertemuan membahas Perbu No.64 tahun 2022, Kamis (9/2/2023).

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran Anggun Saputra, S.E., M.M, mengatakan rapat silaturahmi tersebut membahas Perbub No 64/2022 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Kabupaten Pesawaran.

“Banyak yang dibahas terkait dengan Perbub No 64/2022. Diantaranya akan menertibkan semua travel agent di Kabupaten Pesawaran agar segera berizin dan segera membentuk Dewan Pengurus Cabang Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies,” ungkapnya

Selain itu Anggun mengatakan, setiap travel agent wajib melaporkan kunjungan wisatawan ke Wisata Pesawaran dengan sistem aplikasi yang sudah ditetapkan.

“Dalam Peraturan Bupati Nomor 64/2022 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan setiap travel agent dan pelaku wisata Pesawaran agar dapat dipedomani sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Anggun menambahkan, sistem kunjungan wisatawan maupun skema asuransi akan diperbaiki agar setiap pengunjung wisatawan merasa nyaman dan aman saat berwisata di Kabupaten Pesawaran.

“Pengembangan seluruh objek wisata di Kabupaten Pesawaran agar membuat paket wisatanya guna sebagai informasi dan pelayanan publik bagi setiap pengunjung wisatawan yang berkunjung,” katanya.

Hadir dalam siilahturahmi tersebut, Pelaku Wisata La Nadia, Ketapang Bahari, Bronjong, Mahitam, Airud, Kopi Komando, Pemerhati Pariwisata, Arter Anglo, Pokdarwis, dan Mitra Pariwisata yaitu Jalan Jalan Geh. (Don)