METRO – Cinta berujung sengsara. Begitulah pribahasa tersirat pada CJL (21). Mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Metro tersebut merundu pilu setelah sang kekasih menganiaya dirinya.
CJL melaporkan perbuatan sang kekasih berinisial VIN yang merupakan pemuda asal Desa Gunung Batin Kec. Terusan Nunyai, Kab. Lampung Tengah ke Mapolsek Metro Pusat.
VIN diamankan setelah masuknya laporan CJL berdasarkan laporan polisi LP/56/ I /2020/LPG/Res Metro/Sek Metro Pusat pada Jum’at, 24 Januari 2020 lalu.
Kapolsek Metro Pusat AKP Suhardo menuturkan, kejadian bermula saat korban CJL meminta diantar pulang ke kediamannya oleh VIN, namun bukannya diantar pulang CJL justru di bawa ke indekos tersangka yang berada di Jalan Murai, Kelurahan Hadimulyo Timur, Metro Pusat.
“Ya, setelah berada di indekos tersangka, terjadilah penganiayaan terhadap korban. Tersangka memukul korban sebanyak dua kali sampai korban terjatuh ke lantai,” jelasnya, Kamis (30/1/2020).
Kapolsek membeberkan, kronologi penganiayaan tersebut bermula pada Jum’at (24/1/2020) sekira pukul 13.00 WIB di kamar Kost tersangka.
“Dimana pukulan pertama mengenai mulut dan kedua kena pipi korban. Nah saat tersangka melakukan pemukulan di bagian pipi menyebabkan korban membentur dinding dan korban jatuh dilantai,” ungkapnya.
Sebelum melapor ke Polisi, CJL mengadukan peristiwa yang dialaminya ke kedua orang tua.
“Dari situ orang tua CJL melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke Polsek Metro Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut korban pun sempat mengalami sesak napas dan harus mendapatkan perwatan medis.
“Akibat penganiayaan itu, saat korban dipolsek Metro Pusat korban mengalami sesak napas sehingga di bawa ke tempat medis untuk perawatan medis,” tandasnya.
Kini, tersangka penganiayaan terhadap mahasiswi tersebut masih diamankan di Mapolsek Metro Pusat. VIN dijerat pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan kurungan penjara. (Arby)