PESAWARAN � Ikan-ikan besar dan kecil ditemukan mati di aliran sungai di dibawah lereng perusahaan PT Lampung Sejahtera Bersama (LSB ) dan�Lampung Kencana Cikantor (LKC). Ini diduga terkena racun akibat jebolnya terpal untuk perendaman pengelolaan batu emas yang mengunakan bahan zat kimia sianida dan soda api.
Hal ini dikatakan Kepala Desa Harapan Jaya Kecamatan Kedondong Pesawaran, Anawi, saat gelar musyawarah terhadap masyarakat di kediamannya Jum’at (22/3/19) malam.
“Waktu tahun 2010 pernah 40 orang dan tahun 2011 pernah 215 orang keracunan akibat makan ikan yang mati dialiran sungai ini. Masyarakat tidak mengetahui ikan mati ini karena keracunan akibat zat kimia yang digunakan oleh dua perusahaan PT itu,” ungkapnya.
Anawi juga menjelaskan, pasca keracunan berjamaan pada tahun 2010 dan 2011 lalu masyarakat masih masuk Desa Sinar Harapan. Namun di tahun 2012 ada pemekaran menjadi Desa Harapan Jaya.
“Tahun 2019 ini, ikan besar kecil pada mati di sungai yang melewati�Desa Harapan Jaya dan Desa Way Kepayang Kecamatan Kedondong.�Maka masyarakat akan menuntut terhadap dua perusahaan tersebut, ” jelasnya.
Salah satu korban keracunan pada tahun 2011 yang mengakibatkan perawatan selama 1 bulan 14 hari dirumah sakit, Ahmad Asmani (45) mengaku bahwa keracunan ini usai mengkonsumsi ikan di aliran sungai yang mengambang mati.
“Awalnya saya gak tau mas bahwa ikan itu mati karena keracunan zat kimia yang digunakan oleh dua perusahaan di atas desa saya. Jadi setelah makan ikan, saya keracunan dan dilarikan kerumah sakit selama satu bulan empat belas hari,” keluhnya
Bukan itu saja, Ahmad Asmani, mengatakan, bahwa penyakit yang dialami sejak itu sampai sekarang menimbulkan efek besar bagi dirinya.
“Saya ini divonis tidak punya keturunan sama dokter. Menurut medis, efek zat kimia yang masuk ke dalam tubuh saya tidak bisa disembuhkan. Kalau sekarang, jalan sepanjang 1 kilo saja nafas saya sudah�ngos-ngosan,” katanya. (Don)