KALIANDA – Mispan (65) warga Desa Bumi Restu Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Kalianda. Mispan yang berprofesi sebagai petani mendaftarkan lewat kuasa hukumnya Eko Heri Harsono, S.H., dan Marwan, S.H., pengacara pada kantor hukum Abi Hasan Mu’an S.H/,M.H., Bandar Lampung.
Menurut kuasa hukum Mispan, Eko Heri Harsono pihaknya mendaftarkan di Panitera Pengadilan Negeri Kalianda dengan nomor 35/PDT/6/2017/PN KLD, tertanggal 27 Juli 2017. Sebagai tergugat 1 Pemerintah Kabupaten Lamsel dalam hal ini Bupati Lamsel. Tergugat 2 Kadis Pendidikan Lamsel. Lalu tergugat 3 Kepala SDN 3 Bumi Restu serta tergugat 4 Kades Bumi Restu Kecamatan Palas.
Eko menjelaskan kliennya memiliki sebidang tanah seluas 7200 m2 dengan sertipikat tanah berdasarkan surat ukur no.622/1973 yang dikeluarkan oleh BPN Lamsel tertanggal 15 Desember 1976. Tapi dikuasai tergugat 1,2,3 dan 4 selama 36 tahun tanpa ganti rugi apapun.
Pada tahun 1981 di tanah kliennya seluas kurang lebih 5100 M2 didirikanlah bangunan SDN 3 Bumi Restu tanpa seizin kliennya. Sementara sisa lahannya 2.200 M2 dijual kepada Erwan dan Poniran.
Tiba-tiba tahun 1996 dikeluarkan surat keterangan asal usul tanah oleh Pjs Kepala Desa Persiapan Bumi Restu. Intinya menjelaskan tentang asal usul tanah untuk pembangunan SDN 3 Bumi Restu seluas 75 x 68 M2. Dimana tanah tersebut diserahkan oleh Desa kepada Pemkab Lamsel dan seolah-olah tanah ini didapat oleh Desa dari kliennya dan sudah mendapatkan ganti rugi berupa sawah seluas 0,85 Ha dan uang Rp.50.000. Namun hal itu tidaklah benar, bahkan kliennya tidak pernah menerima gantirugi apa pun.
“Klien kami tak pernah menerima ganti rugi apapun terkait lahan SDN 3 Bumi Restu tersebut,” ungkap Eko.
Bahwa tanggal 24 Februari 2017 ada surat pernyataan yang menyatakan bahwa tanah milik kliennya seluas 75 x 68 M2 telah diserahkan kepada Pemkab Lamsel di atas bangunan gedung sekolahan SDN 3 Bumi Restu.
“Sementara kliennya tak pernah mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada siapa pun,” tegas Eko yang diamini rekannya Marwan SH.
Rekan Eko Heri Harsono, Marwan menambahkan dengan adanya gugatan ini, pihak tergugat terutama Pemerintah Kabupaten Lamsel, dapat tergugah hatinya melihat perkara ini secara jernih.(ddg)