SUKADANA � Berkas kasus pencemaran nama baik dengan pelapor Bupati Lampung Timur non aktif, Chusnunia Chalim (Nunik) di Kejaksaan Negeri Sukadana, nampaknya akan berlanjut ke meja hijau. Pasalnya berkas tersebut sudah masuk tahap pra penuntutan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Timur (Lamtim), A. Syahrir Harahap, SH, MH membenarkan hal tersebut. Ia mengaku berkas pelimpahan dari Polres sudah diterima beberapa bulan lalu.
�Jadi setelah dipelajari oleh JPU dinyatakan lengkap, baik syarat formal maupun syarat material. Sehingga untuk tindak lanjutnya, kita tinggal menunggu penyidik polres untuk menyerahkan tahap kedua,� ungkapnya di ruang kerjanya, Rabu (25/4).
Lebih lanjut, kata Syahrir, setelah tahap kedua diserahkan oleh peyidik polres, kejaksaan akan segera menindaklanjutnya.
�Dari berkas pengaduan Nunik melalui jalur hukum yang saya baca, pelapor ini tidak terima aksi demo menyerang harkat dan martabat. Menciderai dengan membawa-bawa program ramah anak di Kabupaten yang saat itu dipimpinya. Jadi persoalan pendemo itu seharusnya fokus menayakan status adopsi anak itu, jangan lari kemana-kana. Kasus ini tetap akan kita tindaklanjuti sampai tuntas,�pungkasnya. (fer)