PANARAGAN – Kepala Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Markus Raharjo, S.E., membenarkan adanya oknum pegawainya diduga telah menilep uang hasil setoran retribusi pasar sebesar Rp. 128.000.000. Oknum tersebut adalah Muhammad Syarief, yang menjabat sebagai bendahara di Dinas Koperindag Kabupaten Tubaba. Adapun dana yang disimpangkan adalah setoran retribusi pasar kabupaten yakni pasar Panaragan, Mulya Asri dan Dayamurni, yang diperoleh selama tiga bulan.

“Kini yang bersangkutan telah memulangkan sebagian dana tersebut,” ungkap Markus Raharjo.

Dilanjutkan Markus, dari informasi yang didapatnya, Muhammad Syarief sudah memulangkan sebagian uang tersebut. Tapi soal untuk apa digunakan uang ini, dia mengaku tidak tahu persis.

“Yang jelas saya sudah menegurnya dan sanksi yang saya berikan adalah pemberhentian sebagai bendahara. Sekarang bendahara saya usulkan si Rohana,” tuturnya.

Sebelumnya, Muhammad Syarief, telah menandatangani surat peryataan untuk siap mengembalikan uang yang sudah ditilepnya ke kas daerah.(jazuli)