KOTA AGUNG � Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus akhirnya mengikuti saran pemerintah provinsi soal polemik tenaga kerja sukarela (TKS). Dengan demikian jumlah TKS yang dibayarkan honorernya melalui APBD hanya berjumlah 4.830, sedangkan sisanya tidak diakomodir. Padahal total TKS yang ada berjumlah 5.586.
Poses perdebatan terjadi di tubuh Badan Anggaran sendiri karena ada sejumlah anggota dewan yang menginginkan supaya persoalan ini sepenuhnya diserahkan kepada pihak eksekutif. Sementara di sisi lain, pihak eksekutif tidak berani mengambil resiko karena khawatir akan bertentangan dengan hukum.
Salah satu anggota Badan Anggaran Hajin M Umar mengatakan, dirinya mengaku konsisten untuk mengikuti apa yang sudah direkomendasikan oleh Pemprov. Dalam hal ini, DPRD Tanggamus hanya menjalankan fungsinya sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami telah menyepakati jika pembayaran honor TKS bagi 4.830, sedangkan sisanya kami serahkan kepada eksekutif,” katanya, Senin (25/9).
Dirinya menambahkan, baik Badan Anggaran dan TPAD sudah semestinya melaksanakan advis pemprov ini. “Untuk apa pemda melakukan konsultasi kalau rekomendasinya tidak kita laksanakan,” ujarnya.
Sementara Kabid Mutasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Tanggamus, Gunawan, mengaku jika di 2017 ini pihaknya telah mengeluarkan 1.046 SK bagi TKS. Dari jumlah ini ada sebagian TKS lama yang belum mendapatkan SK Bupati namun sudah menerima honor dari APBD. Sementara jumlah total TKS di Tanggamus berdasarkan data terakhir sebanyak 5.586.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tanggamus Hilman Yoscar menjelaskan, bahwa pihaknya menganggarkan dan sebesar Rp65 miliar selama tahun 2017 berdasarkan dari data dari BKPSDM. (lpc)