PESAWARAN – Rencana Pemkab Pesawaran mengadakan pelaksanaan pembinaan pada Rukun Tetangga (RT) di 7 Kecamatan mulai Minggu hingga Senin (6-7/12) dinilai bernuansa politik.
Pasalnya, surat a.n Plt Bupati Pesawaran nomor 140/5550/IV.15/2020 tertanggal 23 November yang ditandatangani oleh SetdaKab Pesawaran Ir Kesuma Dewangsa terkait pembinaan untuk RT ini, seolah berburu dengan waktu dan syarat dengan kepentingan menjelang Pilkada Pesawaran.
Di sisi lain,� kegiatan yang digagas Sekretariat Daerah Pesawaran itu juga dimungkinkan mengabaikan maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19). Dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
“Mesti pelaksanaanya kegiatan pembinaan RT dibagi per kecamatan, pastinya menimbulkan kerumunan. Simpelnya, bila dalam satu desa ada 10� RT maka jika di satu Kecamatan ada 12 desa, bukankah ratusan orang yang akan kumpul. Sementara kita ketahui bersama Pesawaran saat ini masuk zona oranye penyebaran Covid 19,” Ketus Darul Qutni, mantan anggota DPRD Pesawaran periode 2009-2014, Rabu (2/12).
Kader sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra pertama di Kabupaten Pesawaran itu menambahkan, seyogyanya pelaksanaan pembinaan bagi RT itu bisa saja di lain waktu, mengingat kondisi penyebaran Covid 19 cukup tinggi di Bumi Andan Jejama saat ini. Apalagi ditambah suasana Pilkada yang sudah masuk hitungan hari dan menjelang masa tenang.
“Memutus mata rantai penyebaran Covid adalah� menghindarkan kerumunan. Nah ini malah Pemda akan memfasilitasi kerumunan. Kan hal aneh dan jadi pertanyaan, ada apa ini?. Entah jika ada unsur indikasi lain diadakannya kegiatan pembinaan bagi RT ini menjelang hitungan hari pilkada pesawaran, ” tandasnya.
Terpisah, Setdakab Pesawaran, Ir Kesuma Dewangsa saat dikonfirmasi ini menolak berkomentar banyak. Padahal Surat Edaran yang ditujukan untuk 7 camat itu jelas ditandatangani olehnya (Kesuma -red). Ia sendiri nampak terlihat agak gugup ketika disoal terkait rencana tersebut.
“Ya kita minta diatur jumlahnya dan tetap sesuai dengan aturan Prokes. Coba konfirmasi dengan PMD. Kalau saya Gugus Tugas Covid 19, dan kegiatan itu mesti ada izin. Suratnya belum masuk ke saya. Dan kalau tidak ada izin dari Gugus Tugas kegiatan itu tidak bisa dilaksankan alias bisa ditunda,” kata Setda Kesuma Dewangsa,� yang juga diketahui selaku Plh Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Pesawaran. (rls)