BANDAR LAMPUNG– Kasus positif covid-19 di Lampung terus meningkat. Pemkot Bandar Lampung kembali melarang dan menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak massa. Terutama resepsi pernikahan.
Kebijakan itu dikuatkan dalam surat edaran (SE) yang ditandatangani Walikota Bandar Lampung, Herman HN.
Dalam SE itu ditegaskan, masyarakat hanya dapat melaksanakan akad nikah. Dengan cukup menghadirkan 50 orang.
Waktu pelaksanaan pun hanya dibatas dua jam, tanpa hiburan musik serta penerapan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) secara ketat. Eksekusi kebijakan ini mulai berlaku mulai besok, tanggal 25 Januari 2021.
Selain resepsi nikah, larangan serupa berlaku untuk pengumpulan massa dalam jumlah banyak. Seperti lomba-lomba, pameran, pertandingan, aksi damai dan lainnya. Mereka yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai UU No.4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
“Resepsi bisa ditundalah, minta tolong benar dengan masyarakat. Bukannya saya tidak mau. Mau saya, tapi Kota Bandar Lampung ini masuk zona merah Covid-19, dalam sehari saja di atas 30 orang positif,” kata Herman HN seperti dikutip dalam satu berita online, Sabtu (23/1).
Kebijakan ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan, dengan melihat perkembangan Covid-19 di Kota Tapis Berseri.
Juru bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, kebijakan ini merupaan tindak lanjut dari Rakor bersama Forkopimda dan bupati/walikota se-Provinsi Lampung, Jumat (22/1).
�Kami informasikan kepada seluruh warga Bandar Lampung, untuk beberapa kegiatan seperti halnya resepsi pernikahan maupun kegiatan resepsi lainnya yang mengumpulkan massa tidak boleh dilaksanakan. Mulai tanggal 25 Januari 2021 mendatang,” ungkap Nurizki. (red)