BANDAR LAMPUNG  – Roadshow Jaksa Masuk Sekolah kali ini dilakukan di SMKN 2 Bandar Lampung dengan tema “Yuk Kenali Tupoksi Kejaksaan dan Kriminalitas Pelajar di Lingkungan Pendidikan”, Selasa (9/8/2022).

Dalam sambutannya, Waka Kesiswaan Liswandi yang mewakili Kepala SMKN 2 Bandar Lampung menyampaikan bahwasanya tawuran antar pelajar merupakan bagian yang mendominasi kenakalan remaja saat ini sehingga mengharapkan Kejaksaan memberikan pengetahuan tentang hukum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Kemasyarakatan pada Bidang Asistensi Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra menjelaskan, kenakalan remaja adalah wujud dari konflik yang tidak terselesaikan dengan baik pada masa kanak-kanak maupun pada saat remaja.

Kenakalan remaja, kata dia, adalah pelampiasan masalah yang dihadapi oleh kalangan remaja yang tindakannya menyimpang. Bentuk kenakalan remaja dilingkungan sekolah meliputi masalah perilaku seperti terlambat, membolos, tidak mengerjakan tugas atau PR, perkataan yang kasar, minuman keras, menonton pornografi, melakukan perkelahian, bahkan sampai ikut tawuran sekolah.

Menurut Made, hal inilah yang menjadi landasan pelaksanaan program Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Tinggi Lampung yang dilaksanakan di SMKN 2 Bandar Lampung. Kegiatan ini sekaligus menjadi salah satu cara memberi perhatian kepada remaja yang ada di Bandar Lampung dengan cara memperkenalkan bahaya narkotika, sanksi hukum, memberi contoh bentuk narkotika dalam replika, dan memberi pengertian tentang kejahatan di dunia maya atau Cyber Bullying, serta larangan membawa senjata tajam bagi kalangan pelajar.

Sebagaimana yang telah dijelaskan pada UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 menyatakan dengan tegas “Barang siapa yang berani membawa senjata tajam tanpa memiliki izin, maka bisa dipidana sesuai Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan Hukuman Penjara 10 Tahun”.

Made menghimbau kepada adik-adik pelajar untuk lebih memperbanyak mengikuti kegiatan ekstrakulikuler disekolahnya, menggali prestasi dan menyelenggarakan kegiatan kerohanian di sekolah.  Dalam hal  lain juga diminta untuk membuat informasi hukum di Majalah Dinding terutama sehubungan dengan sanksi/hukuman penyalahgunaan narkotika serta membawa senjata tajam yang akan dipergunakan untuk tawuran.

(Iman Prihartono)