BANDAR LAMPUNG -Sejumlah tempat hiburan diminta tutup saat Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Penutupan mulai berlaku pada 20 Desember sampai 4 Januari 2021.
Tempat hiburan yang diminta tutup meliputi angkringan hingga cafe. Hanya rumah makan yang masih diperbolehkan buka.
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, penutupan tempat wisata dan hiburan dilakukan sebagai upaya pencegahan adanya varian baru Covid-19.
Menurut walikota yang karib disapa Bunda Eva ini, tempat wisata dan hiburan dapat mengundang kerumunan masyarakat.
“Kita takutkan ada varian baru. Omicron ini lebih bahaya dari kemarin, dan telah terpapar sampai 10 negara. Mudah-mudahan tidak ada lagi varian baru,” ujarnya.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, M Yudhi mengatakan akan segera memberikan surat edaran untuk melakukan penutupan tempat wisata dan hiburan.
Nanti akan kita berikan surat edaran untuk melakukan penutupan. Jika buka akan ada teguran dari satgas Covid-19. Sanksi akan diberikan,” jelasnya. (rmc)