BANDAR LAMPUNG – Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana memberhentikan sementara Sahriwansyah cs dari tugasnya sebagai ASN usai ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bandar Lampung.
Selain Sahriwansyah, dua oknum lainnya adalah HF selaku Kepala Bidang Tata lingkungan, dan HY selaku pembantu bendahara penerima pada Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Bandar Lampung.
Mewakili Walikota Eva Dwiana, Inspektur Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri mengatakan, ketiganya diberhentikan sementara sebagai ASN hingga menunggu keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri.
“Selama ketiganya masih menjalani proses hukum, maka belum bisa diberhentikan sebagai PNS. Jika sudah ada ketetapan hukum secara inkrah baru akan ada keputusan terkait status kepegawaiannya,” katanya, Kamis (9/3/2023).
Robi juga menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan BKD Pemkot Bandar Lampung terkait status kepegawaian ketiganya.
Sebelumnya, Kejati Lampung menetapkan Sahriwanyah cs sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi uang retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021, Senin (6/3/2023).
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung Hutamrin mengatakan, penetapan ketiga tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print- 02/L.8/Fd.1/08/2022, tanggal 25 Agustus 2022.
“Ketiga orang inj telah memenuhi alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hutamrin.
“Bahwa pada tahun anggaran 2019, tahun 20220 dan 2021 dalam melakukan pemungutan retribusi sampah bulanan Dinas Lingkungan Hidup yang tidak mempedomani Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2019,” imbuhnya. (tbc)