BANDAR LAMPUNG – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa anggota DPR RI Zulkifli Anwar, Rabu (7/1/2026).

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar.

Zulkifli Anwar diperiksa sejak pukul 13.00 WIB hingga 19.00 WIB dan mendapat puluhan pertanyaan dari penyidik.

“Saya diperiksa dari jam satu siang sampai jam tujuh malam. Puluhan pertanyaan yang disampaikan penyidik,” ujar Zulkifli Anwar.

Zulkifli Anwar diketahui merupakan ayah kandung dari mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek SPAM tersebut. Ia menyebutkan bahwa pemanggilan terhadap dirinya baru dilakukan yang pertama kali.

“Pemanggilan pertama sudah dan ini pemanggilan kedua, terkait masalah SPAM Pesawaran. Sebagai warga negara yang dipanggil, tentu saya harus hadir,” katanya.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemeriksaan terhadap Zulkifli Anwar sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi SPAM tahun 2022.

“Kami memberi 20 pertanyaan kepada yang bersangkutan. Selanjutnya akan kami lihat perkembangan dari keterangan saksi-saksi lainnya,” ujar Armen.

Armen juga menjelaskan bahwa Zulkifli Anwar sebenarnya telah dua kali dipanggil oleh penyidik. Namun, pada pemanggilan awal yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.

“Ini pemanggilan kedua dia hadir. Pada pemanggilan sebelumnya yang bersangkutan memang tidak hadir dengan alasan kesibukan,” pungkasnya (**)