BANDARLAMPUNG  – Langkah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) yang menetapkan dan langsung menahan Direktur Utama (Dirut) BUMD PT. Lamsel Maju (Perseroda) Edi Setiawan, S.Sos sebagai tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan pengelolaan keuangan pada BUMD Periode Tahun 2022-2023, direspon Firman Simatupang, S.H., M.H.

Advokat senior inipun berharap tim penyidik Kejati Lampung dapat belajar dari tim penyidik Kejari Lamsel. Khususnya dalam menangani penyidikan kasus kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest 10 % (PI) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 yang jika dirupiahkan mencapai Rp271,5 miliar pada PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha yang dimiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung PT. Lampung Jasa Utama (LJU).

“Sebab, sudah lebih dari 9 bulan kasus ini naik kepenyidikan. Bahkan langkah penggeledahan dan penyitaan uang miliaran rupiah telah dilakukan penyidik Pidsus Kejati Lampung. Tapi anehnya, mengapa hingga hari ini tak juga dilakukan penetapan para tersangka,” tanya Firman Simatupang, Rabu, 23 Juli 2025.

Padahal dalam perkara ini Kejati Lampung telah memeriksa puluhan saksi. Diantaranya, Komisaris PT. LEB yakni Heri Wardoyo, yang merupakan Wartawan Senior, Eks Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang, serta pernah aktif di DPD Partai Golkar Provinsi Lampung dan pernah maju sebagai Caleg DPR RI dari Partai Golkar dalam Pileg 2019.

Kemudian Direktur Operasional PT. LEB yakni Budi Kurniawan. Budi Kurniawan sendiri diketahui merupakan adik ipar dari mantan Gubernur Lampung Periode 2019-2024 yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi.

“Jadi sebenarnya apa lagi yang ditunggu. Kejati Lampung terkesan “menggantung” penyidikan perkara ini selama lebih dari 9 bulan terakhir. Cobalah tiru penyidik Kejari Lamsel yang sigap menetapkan dan langsung menahan tersangka Edi Setiawan, S.Sos sebagai tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan pengelolaan keuangan pada BUMD PT. Lamsel Maju (Perseroda) Periode Tahun 2022-2023,” cetusnya.

Seperti diketahui penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest 10 % (PI) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 atau Rp271,5 miliar pada PT. LEB, anak usaha yang dimiliki BUMD Provinsi Lampung PT. LJU diusut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Lampung Nomor : Print-09/L.8/Fd.2/10/2024 tertanggal 17 Oktober 2024.

Menurut Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, dugaan korupsi terkait pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17.286.000 atau 271.557.614.910 (Rp271,5 miliar).

Jumlah itu diterima Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi kepada PT. LEB sebagai anak usaha PT. LJU yang bergerak di bidang pengelolaan PI 10 persen di WK OSES sesuai Peraturan Menteri ESDM RI tentang Pengelolaan PI (Permen ESDM RI no. 37 Tahun 2016).

Kasus ini sudah naik ke penyidikan. Bahkan sejak Selasa (29/10) sampai sekarang pihaknya telah sudah melakukan penggeledahan di PT. LEB dan 6 titik lokasi lainnya di Bandar Lampung dan Lampung Timur.(red)