BANDARLAMPUNG – Terdakwa Ariyanto, S.Pd. Warga Jln. Pulau Pisang, RT/RW 010/000 Korpri Jaya Sukarame, Bandarlampung dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana, S.H. Rencananya Kamis, 7 Agustus 2025, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan.

“Menuntut supaya Majelis Hakim PN Tanjung Karang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa ARIYANTO.S.PD Bin (Alm) SAIMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang atau menghapuskan piutang” sebagaimana dalam Dakwaan Pertama melanggar Pasal 378KUHP;, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARIYANTO.S.PD Bin (Alm) SAIMIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga tahun) dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi tuntutan JPU.

Sebelumnya dalam pemeriksaan saksi H. Asrullah, korban penipuan jual beli tanah dengan terdakwa Ariyanto, S.Pd., terungkap jika awalnya saksi ditawari sebidang tanah lokasi di Jalan Prof Hamka RT 17 LK I Kel. Sukarame Baru Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung seluas 1.624 M2. Waktu itu, terdakwa mengaku memiliki kuasa jual atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 263 Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame atas nama Supriyadi, Sutoyo dan Suhedi tersebut.

Saksi pun berminat dan bermaksud membeli tanah tersebut, namun hanya seluas 1000 M2 seharga Rp500 juta. Terdakwa pun setuju, seraya berjanji akan melakukan pemecahan SHM.

Dan setelah dilakukan pembayaran, beberapa waktu kemudian dirinya diajak terdakwa untuk mengambil SHM yang telah dipecah di kantor Notaris Novalia Eka Putri, SH.,M.KN di Jalan MH Thamrin, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.

SHM induk yang tadinya seluas 1.624 M2 dipecah menjadi tiga SHM. Yakni SHM dengan luas 300 m2, SHM dengan luas 1.046 m2 dan SHM dengan luas 142 m2. Ketiga SHM itu masih atas nama Supriyadi, Sutoyo dan Suhedi.

“Saya pun kemudian diberikan SHM tanah yang luasnya 1.046 M2 dan waktu itu langsung saya bawa pulang dan simpan di rumah,” terang H. Asrullah.

Selanjutnya beberapa waktu kemudian, terdakwa kembali mengajaknya untuk ke kantor Notaris Novalia Eka Putri. Tujuannya untuk balik nama SHM tanah seluas 1.046 M2 dari nama Supriyadi, Sutoyo dan Suhedi ke nama saksi H. Asrullah.

Dikantor notaris ini, saksi H. Asrullah kemudian menyerahkan SHM tanah seluas 1.046 M2 kepada notaris Novalia Eka Putri di sertai dengan bukti tandai tanda terima penyerahan SHM.

Sebelum menyerahkan SHM untuk dibalik nama, Notaris Novalia Eka Putri sempat menyampaikan berapa biaya yang harus dibayar oleh dirinya untuk proses tersebut. Yakni sebesar Rp. 62.600.000,- (enam puluh dua juta enam ratus ribu rupiah).

“Saya pun setuju, dan melakukan pembayaran dengan cara mentransfer ke rekening Bank BRI an. Muriza Andre sebesar Rp. 62.600.000,” cerita H. Asrullah.

Tapi apes. Meski sudah membayar lunas harga tanah sebesar Rp500 juta kepada terdakwa dan membayar biaya balik nama (BBN) SHM kepada notaris Novalia Eka Putri sebesar Rp62 juta lebih, SHM yang dijanjikan akan diproses dan dibalik nama atas dirinya, tak kunjung selesai dan di terima.

Terdakwa pun kemudian berinisiatif bertanya kepada notaris Novalia Eka Putri. Tapi alangkah kagetnya dia, saat dijawab jika SHM yang diserahkan ke notaris Novalia Eka Putri disertai tanda terima, ternyata telah diambil lagi oleh terdakwa.

“Atas kejadian ini, saya lalu melaporkan notaris Novalia Eka Putri. Atas laporan ini, uang yang saya berikan ke notaris Novalia Eka Putri sebesar Rp62 jutaan kemudian dikembalikan. Yang saya kecewa mengapa, SHM itu tidak diserahkan kembali kepada saya,” ujarnya lagi.

Seperti diketahui terdakwa Ariyanto, S.Pd. Warga Jln. Pulau Pisang, RT/RW 010/000 Korpri Jaya Sukarame, Bandarlampung diajukan kepersidangan karena telah melakukan penipuan jual beli tanah.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana, S.H., menguraikan bahwa aksi terdakwa dilakukan sekira bulan Juli tahun 2021. Korbannya adalah H. Asrullah Bin Azalik (Alm).

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi Asrullah Bin Azalik (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus jut rupiah). Atas perbuatannya itu,  terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana  sebagai dakwaan primair.(red)