BANDARLAMPUNG – Jalannya sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek pekerjaan Pembangunan Dinding Penahan Tanah Sungai Way Ngison Lunik Pekon Pahmungan Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 1,34 miliar masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Sebelumnya dua terdakwa, Murry Menako ST. M. Eng. M.Sc Bin Baharuddn A. Rozie dan Achmad Khottob Bin Maksudil Hayat telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuris Oktaviyani Warganegara dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta Pidana Denda sebesar Rp50 juta.
Alasannya karena telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Seperti diketahui dalam perkara ini telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 314.757.081 (Tiga Ratus Empat Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Delapan Puluh Satu Rupiah). Hal ini sebagaimana tercantum di Laporan Hasil Audit Auditor Kejati Lampung dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembangunan Dinding Penahan Tanah Sungai Way Ngison Lunik Pekon Pahmungan Kec. Pesisir Tengah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 Nomor : R-368A/I.8.7/H.III.3/11/2024 tanggal 21 November 2024.
Sidang perkara ini rencananya akan kembali digelar Hari Kamis, 13 November 2025.(red)


















