BANDARLAMPUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuris Oktaviyani Warganegara dan M. Dzaky Prasetyo menuntut tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Proyek Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-batu bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) tahun 2022 senilai Rp. 4.153.200.000,- (Empat milyar seratus lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).

Ketiga terdakwa adalah Ir. Jalaludin, MP., mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kabupaten Pesibar. Lalu Bayu Dian Saputra, S.T., sebagai Direktur CV. Garudayana Consultant selaku Konsultant Pengawas. Terakhir terdakwa Abdul Wahid, S.T., Direktur PT.Citra Primadona Perkasa selaku penyedia barang/rekanan.

Dalam tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, JPU menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 5 (Lima) Tahun dan 6 (enam) bulan. Alasannya terdakwa dinilai  terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Atas tuntutan ini, rencananya Hari Kamis, 14 Agustus 2025 terdakwa bersama Penasehat Hukum (PH) akan meyampikan nota pembelaan.

Seperti diketahui dalam perkara ini, JPU menilai telah mengakibatkan  kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp.1.375.356.769,- (Satu milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah). Ini sebagaimana laporan perhitungan kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Erwinta Marius, Ak,MM.CA,SPA, Ahli Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni dan Rekan.(red/net.)