LAMPUNG TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur terus menunjukkan keseriusannya mengusut tuntas dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kali Pasir di Kecamatan Way Bungur.
Terbaru, penyidik Kejari menahan seorang tersangka berinisial J, warga Banjar Rejo, Kecamatan Batanghari, yang berperan sebagai konsultan pengawas proyek tersebut.
Kajari Lampung Timur, Pofrizal, mengatakan J diduga lalai menjalankan tugas pengawasan. Ia tidak melakukan peneguran terhadap kontraktor ketika pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Akibat kelalaian tersebut, negara dirugikan hingga Rp 2,3 miliar.
“Alat bukti sudah memenuhi syarat, sehingga kami lakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Sukadana,” ujar Pofrizal, didampingi Kasi Pidsus Julang Dinar Romadlon dan Kasi Intelijen Muhammad Rony, Senin (29/9/2025).
Pofrizal menegaskan, penetapan tersangka J bukan akhir dari penyidikan.
“Kami akan terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang ikut bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh penyelenggara proyek agar menjalankan amanah dengan penuh integritas.
“Dana pembangunan berasal dari uang rakyat. Setiap rupiah harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Kajari.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena jembatan tersebut merupakan infrastruktur vital bagi mobilitas dan perekonomian masyarakat Way Bungur. Alih-alih memberi manfaat, proyek justru menimbulkan kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi dan pengawasan yang lemah. (Rusman Ali)