PESAWARAN – Reskrim Polres Pesawaran didampingi Kejaksaan Negri mengelar rekontruksi kasus pembunuhan di Kepulauwan Legundi Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung pada Rabu (25/6/25) di halaman polres setempat.
Kasat Reskrim Iptu Pande Putu Yoga Mahendra mengatakan, ada 32 adegan dalam rekonstruksi dimulai saat pelaku menghabisi nyawa korban hingga membawa jenazah ke perahu untuk dibuang ke dasar laut.
“Kita gelar rekonstruksi perkara adegan pembunuhan yang terjadi dipulau Legundi. Dari adegan ke adegan krusial tersebut dimulai dari 4 adegan hingga ke adegan 32 yang mana korban dibopong bersama -sama dari pulau menuju dermaga dan diikatkan di perahu,” ungkap Yoga didampingi anggota laiinya.
Yoga mengatakan dari hasil rekontruksi, pihaknya menetapkan 10 tersangka terhadap perkara ini.
“Dari perkara pembunuhan ini Satreskrim Polres Pesawaran menetapkan sepuluh (10) tersangka dan satu (1) orang tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dan saat ini masih kami kejar. Lalu dari 10 tersangka inisial S sebagai pelaku utama yang mana perannya adalah merintahkan untuk memukul membopong korban dari darat menuju dermaga,” ujarnya
Dia juga mengatakan, apabila terdapat bukti-bukti baru dikemudian hari pada hasil rekonstruksi tersebut, pihaknya akan menetapkan tersangka lainnya.
“Dari hasil rekontruksi yang dilakukan ini terdapat bukti baru kemungkinan akan berkembang pada tersangka laiinya. Sementara ini kami hanya menetapkan 10 tersangka, dan Pasal yang kami terapkan dari hasil gelar bersama penyidik kami. Pasal 170 subsider 338 yg di ancam penjara 15 tahun,” jelasnya sekaligus mengingatkan masyarakat agar menjauhi tindakan kriminalitas di wilayah hukum polres setempat.
Sementara, Kepala sub bagian pembinaan Rengga Puspa Negara, S.H.,M.H. selalu Jaksa penuntut umum di dampingi oleh kepala seksi pidana umum Hendra Gunawan, S.H.,M.H. dan Kepala subseksi penuntutan pidana umum Chandra Saputra, S.H. beserta jajaran kejaksaan yang mendampingi kegiatan rekontruksi tersebut menyampaikan, bahwa rekontruksi yang di aksanakan hari ini berjalan dengan baik sehingga melalui rekontruksi yang telah dilaksanakan semakin jelas terlihat bagaimana alur terjadinya perkara terhadap
peran masing-masing dari tiap tersangka ataupun saksi yang terlibat di dalam perkara tersebut. Dan harapannya setelah dilaksanakan rekontruksi tersebut maka kasus ini dapat mengalami perkembangan positif sehingga semakin jelas dan terang pada kasus tersebut. (*)