PESAWARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran memusnahkan barang bukti (BB) yang berasal dari 54 perkara tindak pidana umum yang telah bertetapan hukum tetap (Inkracht) di halaman Kantor Kejari Pesawaran, Jl.Raya Kedondong, Desa Way layap Pesawaran, Rabu (25/6/2025).

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran Tandy Mualim.S.H dan dihadiri oleh Kasi dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Ketua Pengadilan Negeri Gedong Tataan Nugraha Medica Prakasa S.H.,M.H., Kodim 0421 Lampung Selatan CPL Mayor Sarwan, Kepala Satuan Tahanan dan barang bukti Polres Pesawaran AKP. Sampanuju.S.H dan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Aufa Abendanon. S.K.M., M.M beserta tamu undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran Tandy Mualim.S.H mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum dengan rincian 32 perkara tindak perkara narkotika, 7 perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) dan 13 perkara terkait orang dan harta benda (Oharda).

“Pemusnahan hari ini adalah bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam menjalankan proses hukum secara profesional dan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan penanganan perkara tindak pidana umum yang perkaranya sudah inkracht dan mempunyai ketetapan hukum,” terangnya.

Adapun barang bukti (BB) yang dimusnahkan terdiri Sabu-sabu, Senjata Api Rakitan, Senjata Tajam, Alat hisap bong, timbangan digital, Sekop plastik, Plastik Klip bungkus Sabu, Hand Phone, Helm, Helai Pakaian,Sandal sepatu, Kursi plastik, Kopelen angka, Sarung tempurung, lapak dadu, Mata dadu, Jas hujan, Karung, Gelang Karet, Papan Kayu, Kunci T dan Kunci 8.

Selain itu Tandy Mualim menjelaskan untuk barang bukti narkotika yang dimusnahkan dilakukan dengan cara diblender yang dicampur dengan cairan pembersih, dan untuk senjata tajam dan pistol rakitan dipotong-potong menjadi dua bagian, sedang untuk telepon seluler dipukul dengan alat martil hingga rusak serta peralatan lainnya dibakar.

“Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan barang-barang hasil tindak pidana kejahatan tidak akan disalah gunakan serta untuk memberi efek jera kepada para pelaku tindak pidana,” pungkasnya. (*)