BANDARLAMPUNG – Tim Penasehat Hukum (PH) kantor Ahmad Handoko, S.H.,M.H. Law Office advokat dan Konsultan Hukum, merasa sangat bangga dan memberikan apresiasi terhadap kinerja Kapolres Bandar Lampung. Hal ini terkait Laporan Polisi Nomor 1289/2023 tanggal 7 September 2023 yang telah ditindaklanjuti oleh jajaran Reskrim Polres Bandar Lampung.
“Sebagai Tim Kuasa Hukum korban a.n. Hi. Darussalam, kami sangat bangga dan memberikan apresiasi terhadap kinerja Kapolres Bandar Lampung,” ujar PH Ujang Tommy, S.H., M.H., Rabu, 25 Juni 2025.
Menurut Ujang Tommy, laporan tersebut dilakukan terhadap Hi. Nuryadin dengan dugaan telah melanggar pasal 242 KUHPidana yaitu memberikan keterangan palsu diatas sumpah dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terhadap. H. Darussalam.
Nuryadin menurutnya telah memberikan keterangan palsu diatas sumpah sebagaimana dalam putusan Nomor 1374/Pid.B/2020/PN.Tjk tanggal 16 Februari 2021. Dan telah membuat Laporan Polisi Nomor 405/2020 terhadap kliennya H. Darussalam hingga ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan penipuan dan/atau Penggelapan.
“Akan tetapi berdasarkan Permohonan Pra Peradilan Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Tjk tanggal 5 Juli 2022, penetapan klien kami sebagai Tersangka “dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum” oleh karenanya penetapan Tersangka terhadap Sdr. Hi. Darussalam “dinyatakan batal demi hukum” dengan segala akibat hukum yang timbul,” urai Ujang Tommy.
Dilanjutkan Ujang Tommy, pada 18 Juni 2025 dirinya selaku Pelapor telah menerima surat pemberitahuan dari Polres Bandar Lampung. Dimana dijelaskan jika H. Nuryadin telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan telah memberikan keterangan palsu diatas sumpah dan menyebarkan fitnah baik dengan tulisan maupun lisan sebagaimana dimaksud pasal 242 KUHPidana dan/atau pasal 311 KUHPidana. Ancaman pidana dalam kasus ini yakni penjara paling lama 9 tahun dan/atau pidana penjara paling lama 4 tahun.
“Jadi dalam dugaan pelanggaran ini, H. Nuryadin dapat dilakukan penahanan oleh penyidik Polre Kota Bandar Lampung mengingat acaman hukumannya. Perkara ini sendiri sudah lama, hampir dua tahun ditangani penyidik. Jadi kami yakin mereka sangat berhati-hati dan profesional dalam mengambil langkah hukum, termasuk penetapan tersangka,” tegas Ujang Tommy.
“Namun demikian, semua merupakan wewenang penyidik. Sekali lagi, kami mengucapkan Alhamdulilah dan banyak terima kasih atas kinerja Polres Bandar Lampung yang profesional, sehingga klien kami memperoleh kepastian hukum yang dapat memulihkan kembali kredibilitas nama baik, harkat dan martabat klien kami,” pungkasnya.(red)