BANDARLAMPUNG – Tim Penasehat Hukum (PH) tersangka Sumpah Palsu-Kejahatan Menista H. Nuryadin, S.H, Rabu, 25 Juni 2025 menggelar konfrensi pers di Kantor Badan Pimpinan Pusat (BPP) Konvensi Advisor Indonesia Maju (KAIM), Jl. Soekarno Hatta, Bandarlampung. Pada kesempatan ini, Tim PH yang beranggotakan, Mik Hersen, S.H.,M.H., Firman Simatufang, S.H., M.H., dan Muhammad Yani, S.H., berjanji akan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, jika penyidik Poltabes Bandarlampung tidak melakukan revisi terhadap status tersangka kliennya, H. Nuryadin, S.H., hingga akhir bulan Juni 2025 ini.
Selain itu, Tim PH juga telah melaporkan para penyidik yang menangani perkara tersebut hingga ke Mabes Polri lantaran dianggap tidak profesional dalam bekerja.
“Jadi kita tunggu saja, jika memang tidak ada perubahan, sekitar awal bulan Juli 2025 ini tim PH akan melakukan gugatan praperadilan di PN Tanjungkarang,” tegas Mik Hersen.
Menurut Mik Hersen, dirinya selaku PH H. Nuryadin sebenarnya sejak 19 Mei 2025 lalu, sudah bersurat kepada Kapolres melalui Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung. Isinya prihal mohon penghentian penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/1289/IX/2023/SPKT/RESTA BALAM/POLDA LAMPUNG Tanggal 7 September 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor; Sp.Sidik/73/III/2025/Reskrim tanggal 8 Maret 2025 dengan terperiksa atas nama H. Nuryadin, S.H. Dkk.
Kemudian tanggal 20 Juni 2025, pihaknya juga sudah bersurat kepada Kapolres melalui Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung. Isinya prihal mohon dapat menerbitkan surat perintah penyidikan baru atas penghentian sprindik tanggal 6 Agustus 2020 atas nama tersangka H. Darussalam, S.H.
Alasannya pihaknya telah mendapatkan putusan Kasasi Nomor 4524/K/Pdt/2024 tertanggal 19 November 2024. Dalam putusan tersebut, ditegaskan jika H. Darussalam sebagai tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diperintahkan untuk membayar ganti rugi secara bersama-sama dengan tergugat lainnya sebesar Rp1.025.000,000 (satu miliar dua puluh lima juta rupiah) kepada penggugat yakni kliennya, H. Nuryadin. Putusan ini ditetapkan oleh Hakim Agung, Maria Anna Samiyati, S.H., M.H., Dr. Drs. M. Yunus Wahab, S.H., M. H., dan Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H.
“Tapi nyatanya semua yang kami sampaikan, semuanya diabaikan oleh penyidik. Yang ada malah pada tanggal 16 Juni 2025, klien kami justru malah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Poltabes Bandarlampung. Kami menduga gelar perkara tidak berkoordinasi dengan pimpinan dalam hal ini Kapolres atau Kasatreskrim,” paparnya.
Mik Hersen pun menyayangkan dan menilai jika penyidik Poltabes Bandarlampung, sepertinya tidak mengerti permasalahan yang terjadi. Jika didalami lanjutnya perkara ini bermula dari adanya peristiwa pinjam-meminjam uang yang tidak dibayar dan kemudian dilaporkan oleh kliennya. Dan laporan ini terbukti dengan ada putusan bersalah terhadap terpidana atas nama M. Saleh.
“Dengan dasar ini harusnya penyidik tidak menerima laporan Ujang Tommy, PH-nya Darussalam. Sebab jika merunut putusan Hi. Saleh, masalah kapasitas sebagai pelaku utama atau turut serta, bersama melakukan penipuan dan penggelapan, nilai besar atau kecil, ini terbukti dinikmati bersama, turut serta. Tak boleh dipisahkan. Pelaku utama sudah divonis. Dan H. Darussalam akhirnya melakukan praperadilan yang kemudian dikabulkan. Itu boleh saja secara hukum. Tapi setelah ada putusan Kasasi Perdata, dia harusnya ditinjau kembali. Dimana dikasasi ada kewajiban H. Darussalam dan ahli waris M. Saleh untuk membayar ganti rugi terhadap H. Nuryadin,” urai Mik Hersen.
“Jadi jika kita cermati dan tak ada kriminaliasi, harusnya perkara ini tak bisa naik. Tapi ini dipaksakan,” tegasnya lagi.
Seperti diketahui H. Nuryadin ditetapkan sebagai tersangka kasus keterangan atau sumpah palsu atau kejahatan menista dengan tulisan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP dan 311 KUHP. Peristiwa ini terjadi sekira 16 Februari 2021 s/d 2 Agustus 2024 di PN. Tanjungkarang, Jl. WR. Monginsidi No 27, Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandarlampung.
Adapun Surat Ketetapan tentang Penetapan H. Nuryadin sebagai tersangka tertuang dalam Nomor: S.Tap/100/VI/2025/Reskrim tanggal 16 Juni 2025. Hal ini menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/1289/IX/2023/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung 7 September 2023 Pelapor Ujang Tommy.(red)