JAKARTA – Penyidik KPK memanggil pengusaha rokok Muhammad Suryo sebagai saksi terkait kasus korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kamis (1/4/2026).

Selain Suryo, KPK juga memanggil dua saksi dari pihak swasta yaitu Arief Harwanto dan Johan Sugiharto.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengakui dalam pengembangan perkara ini, KPK mulai memanggil sejumlah pengusaha rokok sejak Selasa (31/3/2026) hingga hari ini, Kamis. Mereka di antaranya, Martinus Suparman, Liem Eng Hwie, Rokhmawan, dan Benny Tan.

Dari pemeriksaan tersebut, KPK mendalami prosedur pengurusan cukai rokok di Ditjen Bea dan Cukai.

KPK awalnya menetapkan enam tersangka dalam perkara ini yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal;
Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan pada Kamis (5/2/2026).

Selanjutnya ada Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

Terbaru, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka pada Jumat (27/2/2026).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya PT Blueray tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.

“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam. (kompas)