BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Seksi Penerangan Hukum pada Asisten Bidang Intelijen Kejati Lampung memberikan Materi Pendidikan Anti Korupsi dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada SMAN 14 Bandar Lampung dengan tema “Pembentukan Karakter Muda Berkualitas Menuju Indonesia Emas 2045 melalui Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah,” Kamis (17/7/2025).
Kepala SMAN 14 Bandar Lampung H. Hendra Putra, S.Pd., M.Pd., mengundang Kejati Lampung untuk memberikan Materi Pendidikan Anti Korupsi pada siswa/i baru saat hari ke-4 Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan MPLS pada SMAN 14 Bandar Lampung merupakan gerbang awal Siswa/i Baru untuk mengenal lingkungan sekolahnya. Kegiatan ini menyertakan sebagai pemateri yaitu Jaksa Ahli Muda Imam Yudha Nugraha, S.H., M.H., beserta Tim Penyuluhan Hukum Kejati Lampung.
Ricky memaparkan bahwa korupsi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga masalah budaya dan moral. Jika ingin memberantasnya, harus dilakukan perubahan yang mendasar dalam pola pikir masyarakat, yang dimulai sejak usia dini. Pendidikan anti-korupsi di sekolah bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai integritas, kejujuran, tanggung jawab, dan rasa keadilan pada anak-anak. Dengan demikian, mereka akan tumbuh menjadi individu yang mampu membedakan antara perilaku yang etis dan tidak etis, serta memiliki keberanian untuk menolak dan melawan tindakan korupsi.
“Sekolah dapat menerapkan program-program yang mendorong kejujuran, seperti sistem penilaian yang adil dan transparan, serta melibatkan siswa dalam pengambilan keputusan terkait kegiatan sekolah. Dengan demikian, siswa dapat memahami bagaimana prinsip-prinsip anti-korupsi diterapkan dalam praktik sehari-hari,” pungkasnya.
(Iman/Rilis)