BANDAR LAMPUNG – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi diperiksa Kejati Lampung. Selain diperiksa, penyidik juga menggeledah rumah pribadinya di Jalan Sultan Agung, Kedaton.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan penggeledahan rumah pribadi Arinal dilakukan pada Rabu (3/9/2025).
“Kami telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi saudara ARD kemarin (Rabu) yang beralamat di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung,” katanya, Kamis (4/8/2025) malam.
Dari rumah mantan ketua Golkar Lampung itu, Kejati menyita 5 jenis barang berharga senilai Rp38,5 miliar lebih.
Rinciannya: 7 unit mobil senilai Rp3.500.000.000, 645 gram logam mulia senilai Rp1.291.290.000.
Kemudian uang tunai asing dan rupiah senilai Rp1.356.131.000, Deposito senilai Rp4.400.724.575, dan 29 Sertifikat senilai Rp28.040.400.000.
“Sehingga totalnya Rp38.588.545.675,” jelas Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, saat konpres Kamis (4/9/2025) malam.
Pada konpres, Armen juga menjelaskan kejati memeriksa Arinal sejak Kamis (4/9/2025) siang. Dan sampai saat ini pemeriksaan masih berlangsung.
Dijelaskan Armen, penggeledahan dan pemeriksaan itu merupakan tindaklanjut penanganan kasus korupsi di PT LEB.
Disinggung terkait statusnya, Armen bilang Arinal masih sebagai saksi atas kasus tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana participating interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000.
“Masih saksi,” tandasnya.
Hingga saat ini, Arinal masih dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan sendiri berlangsung di gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung. (detik)