BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menahan Direktur PT CKB Cahyadi Kurniawan alias Ayung dalam kasus dugaan korupsi pengajuan kredit BNI Griya untuk pembelian kios di Pasar Gudang Lelang pada 2007.

Menurut Kajari Bandar Lampung, Baharuddin, Ayung diduga menggunakan dokumen palsu dan menjadikan pegawai perusahaannya sebagai debitur fiktif.

Menurut perhitungan, kasus ini merugikan negara Rp3,79 miliar.

Kajari mengungkapkan, keempat tersangka yang lebih dulu masuk jeruji besi yakni Muhammad Yazid, Temmy Suryadi Kurniawan, Apitawati dan Roy Limanto.

Ayung ditahan di Lapas Kelas I Bandar Lampung. Empat tersangka lain dalam kasus ini sudah divonis dengan putusan berkekuatan hukum tetap. (*)