BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung diharapkan menjadikan Hari Bhakti Adhyaksa 22 Juli 2025 sebagai momentum untuk menuntaskan penanganan kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  yang sempat “tersendat”. Diantaranya adalah kasus dugaan Tipikor Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah oleh KONI dan Cabang Olahraga Lampung TA 2020. Dimana berdasar hasil auditor independen Kantor Drs. Chaeroni & Rekan, disimpulkan adanya penyimpangan penggunaan anggaran belanja hibah KONI Lampung 2020 yang dilakukan Pengurus KONI Lampung yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.570.532.500. 

“Saya berharap, peringatan Hari Bhakti Adhyaksa 22 Juli 2025 ini menjadi semangat dan motivasi Tim Pidsus Kejati Lampung untuk secara profesionalisme menuntaskan beberapa penanganan kasus tipikor yang sempat tersendat. Misalnya kasus tipikor dana hibah KONI Lampung TA 2020 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.570.532.500 atas nama tersangka Dr. Frans Nurseto Subekti, M.Psi. Bin S. Hadimujiono,” ungkap advokat senior Lampung, yang juga Ketua Umum Transformasi Hukum Indonesia (THI), Wiliyus Prayietno, S.H., M.H., Rabu, 23 Juli 2025.

Dijelaskan, Wiliyus dalam perkara ini sebelumnya Kejati Lampung telah membuat dua penetapan tersangka. Yakni atas nama Dr. Frans Nurseto Subekti, M.Psi. Bin S. Hadimujiono dan Dr. Agus Nompitu, S.E., M.T.P. Bin Malawi.

Namun khusus perkara atas nama tersangka Agus Nompitu, belum lama ini telah terbit putusan Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Isinya mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan pemohon Agus Nompitu sebagai tersangka oleh Kejati Lampung sebagaimana tertuang di surat penetapan Nomor : Print-11/L.8/Fd/12/2023, tanggal 27 Desember 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

“Tapi dalam perkara atas nama Dr. Frans Nurseto Subekti, M.Psi. Bin S. Hadimujiono, harusnya bisa lanjut terus dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dan diadili. Tidak ada alasan penyidik Pidsus Kejati Lampung untuk tidak meneruskannya. Kasihan juga terhadap tersangka Frans Nurseto Subekti, jika kasusnya terus digantung. Tanpa ada kepastian hukum,” tutur Wiliyus lagi.

Seperti diketahui dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) audit, ditegaskan Pengelola Keuangan KONI Lampung Tahun 2020 adalah Pengguna Anggaran Dr. Ir. M. Yusuf Barusman, M.B.A., Kuasa Pengguna Anggaran Drs. H. Subeno., dan Bendahara Pengeluaran Ir. Lilyana Ali.

Dari hasil laporan auditor independen Kantor Drs. Chaeroni & Rekan, disimpulkan adanya penyimpangan penggunaan anggaran belanja hibah KONI Lampung 2020 yang dilakukan Pengurus KONI Lampung yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.570.532.500. Ini terdiri dari Pertama penggunaan dana hibah KONI Lampung Tahun 2020 berupa insentif kepada Tim Satgas Platprov Pembina Jangka Panjang menuju PON XX/2020 yang tak sesuai ketentuan sebesar Rp 2.233.340.500.

Lalu kedua, Mark’up harga atas 7 kontrak pengadaan katering atau konsumsi atlit sehingga menimbulkan kerugian uang negara Rp. 266.860.000. Terakhir Mark’up harga atas 2 kontrak pengadaan penginapan atlit sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 70.332.000.

Kondisi disebabkan, Pertama Ketua Umum KONI Lampung (Prof. Dr. Ir. H. M. Yusuf Barusman, MBA.) dan Wakil Ketua II KONI Lampung, Dr. Frans Nurseto Subekti, M.Psi, beserta pengurus KONI Provinsi Lampung lainnya periode 2019-2023 lalai dalam menjalankan tugasnya dalam menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Lampung selaku pihak yang diberi tugas dan tanggungjawab melakukan monitoring dan evaluasi, lalai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai Pergub Nomor 37 Tahun 2016.

Selanjutnya dalam uraian hasil Laporan Auditor Independen juga disebutkan beberapa nama. Diantaranya Sekretaris Umum dan Bendahara Umum KONI Lampung, Drs. H. Subeno dan Ir. Lilyana Ali. Lalu ada juga nama Berry Salatar.(red)