BANDARLAMPUNG – Sidang gugatan prapradilan dengan pemohon Pengusaha Raja Besi Tua, H. Nuryadin S.H., terhadap termohon Kapolres Kota Bandarlampung Cq Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, telah berakhir. Ini seiring dengan adanya penetapan hakim PN Tajungkarang terkait dicabutnya permohonan gugatan prapradilan oleh pemohon.
“Dengan adanya pencabutan gugatan prapradilan, maka tak ada lagi yang menghalangi penyidikan perkara ini. Karenanya kami mohon dengan hormat kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung, Kombes. Pol. Alfret Jacob Tilukay, agar dapat segera memeriksa tersangka dan mengirimkan berkas tahap satu ke kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. Ini demi tegaknya dan adanya kepastian hukum atas perkara yang telah kami laporkan,” ujar kuasa hukum korban, H. Darussalam, Ahmad Handoko S.H.,M.H., dan Ujang Tommy, S.H., M.H.
Seperti diketahui, setelah sempat menjalani beberapa kali persidangan, H. Nuryadin, S.H., justru malah mencabut gugatan prapradilan yang dilayangkanny terhadap termohon Kapolres Kota Bandarlampung Cq Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung di PN Tanjungkarang.
Sebelumnya sidang perdana perkara ini sudah digelar sejak hari Jumat, 17 Oktober 2025. Gugatan didaftarkan pada Kamis, 9 Oktober 2025 dengan nomor perkara 20/Pid.Pra/2025/PN Tjk. Yakni dengan klasifikasi terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam gugatannya, H. Nuryadin meminta hakim PN Tanjungkarang agar mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Yakni Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor; Sp.Sidik/73/lll/2025/Reskrim tanggal 08 Maret 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/100/VI/2025/Reskrim tanggal 16 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sp.Sidik/73.b/VII/2025/Reskrim tanggal 25 Juli 2025, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan/Surat Perintah Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dan segala akibat yang ditimbulkan;
Kemudian, Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum serta segala akibat yang ditimbulkan.;
Selanjutnya, Menyatakan segala jenis alat bukti yang digunakan oleh Penyidik dalam perkara ini berdasarkan Nomor; Sp.Sidik/73/lll/2025/Reskrim tanggal 08 Maret 2025, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/100/VI/2025/Reskrim tanggal 16 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sp.Sidik/73.b/VII/2025/Reskrim tanggal 25 Juli 2025 Batal demi Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.;
Terus, Menghukum Termohon membayar ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan mudah dan tanpa syarat.;
Lalu, memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidik (SP3) atas Laporan Polisi Nomor:LP/B/1289/IX/ 2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG Resta Balam tertanggal 07 September 2023 di Polres Kota Bandar Lampung dengan pelapor Ujang Tomi, S.H., (untuk dan atas nama H. Darussalam, S.H.);
Terakhir, membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.(red/net)


















