JAKARTA – Eks Ketua KPU Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) Reka Punnata, S.H., bersama dua rekannya Sumardi dan Eka Chandra, mengajukan gugatan permohonan prapradilan terhadap Jaksa Agung RI Cq Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan permohonan Praperadilan telah teregister Nomor Perkara 77/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Persidangan perdana Praperadilan tersebut rencananya digelar pada hari Jumat, 4 Juli 2025 pukul 09.00 WIB.
“Gugatan kami ini diwakili oleh Penasehat Hukum Adhel Setiawan, S.H. dan Rezekinta Sofrizal, S.H., M.H., dari Kantor Advokat Defacto & Partners Law Office, Jakarta,” terang Reka Punnata, dalam releasnya, Kamis, 3 Juli 2025.
Menurut Reka Punnata, gugatan yang didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, 20 Juni 2025 ini, dalam salah satu tuntutannya meminta hakim praperadilan dapat memerintahkan Kejagung RI. Yakni segera menetapkan pimpinan PT. Sugar Group Companies (SGC) yakni Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf sebagai tersangka. Khususnya dalam kasus tindak pidana gratifikasi dan suap terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar yang beberapa waktu lalu telah divonis bersalah.
“Sebab Zarof Ricar dalam kesaksiannya di bawah sumpah pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tanggal 7 Mei 2025 dalam register perkara Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, mengatakan bahwa ia telah menerima uang kurang lebih Rp70 miliar dari PT. SGC untuk kepengurusan perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali antara PT. SGC melawan PT Marubeni dalam kurun waktu tahun 2016-2018,” urainya.
Berangkat dari fakta persidangan tersebut, Kejagung RI pun lanjut Reka telah menggeledah rumah kediaman Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf. Bahkan keduanya pun juga sudah diperiksa oleh Kejagung pada tanggal 23 April 2025 dan 24 April 2025.
Dalam KUHAP ditegaskan bahwa ketarangan saksi yang diucapkan di persidangan di bawah sumpah, merupakan salah satu alat bukti kuat akan adanya indikasi tindak pidana. Ini sesungguhnya sudah bisa menjadi landasan kuat bagi Kejagung RI menetapkan Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf sebagai tersangka pemberi suap terhadap Zarof Ricar.
“Namun hingga saat ini, Kejagung terkesan lamban dan tak transparan mengusut kasus ini. Padahal, dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa menyatakan Jaksa wajib bertindak profesional, adil, efektif, efisien, konsisten, transparan dan menghindari terjadinya benturan kepentingan dengan tugas bidang lain dalam menangani atau mengusut suatu perkara, apalagi perkara korupsi. Atas alasan ini, saya dan beberapa masyarakat Tulang Bawang, Provinsi Lampung, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Ini sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya.(red)