BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana milik nasabah di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang (Kancab)Pringsewu dengan kerugiaan Rp17 miliar yang diduga berlangsung selama periode 2021–2025.
“Kami mengusut tuntas dugaan korupsi Rp17 Miliar atas dugaan tindak pidana korupsi di BRI Kancab Pringsewu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: PRIN-08/L8/Fd 2/06/2025 yang keluar pada 2 Juni 2025,” kata Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Rabu (2/7/2025).
Armen mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan tim penyidik telah mencari dan mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi di BRI Kancab Pringsewu periode tahun 2021 hingga 2025 dengan indikasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp17 miliar guna menemukan tersangka,” ujarnya lagi.
Armen menerangkan, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi, yang terdiri dari pihak BRI dan nasabah. Tim penyidik pada Selasa (1 Juli 2025) di wilayah hukum Kabupaten Pringsewu telah melakukan tindakan penggeledahan tiga titik lokasi kegiatan, yaitu BRI Kancab Pringsewu, rumah yang beralamat di Jalan Pemuda, dan Jalan Pringadi Kecamatan Pringsewu Utara, Kabupaten Pringsewu.
Armen menambahkan, dari hasil penggeledahan di 3 titik lokasi kegiatan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan atau melakukan penyitaan terhadap benda, antara lain:
• Beberapa dokumen atau berkas yang dipergunakan secara langsung melakukan tindak pidana,
• 1 unit mobil Toyota Innova Reborn hitam,
• 1 unit Honda Brio putih,
• 4 sertifikat tanah dan bangunan dengan perkiraan nilai taksiran aset sebesar Rp2 miliar, terdiri dari tanah di Kabupaten Pringsewu, 1 buah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berupa ruko di Kabupaten Pringsewu, 1 buah Sertifikat Hak Milik (SHM) berupa tanah yang berlokasi di Kabupaten Pesawaran,
• Beberapa unit handphone, tas, dan benda-benda lainnya yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan, dan
• Uang sebesar Rp559 Juta.
Namun hingga kini belum ada pegawai maupun pejabat BRI Kancab Pringsewu yang ditetapkan sebagai tersangka, kata Armen. Sedangkan mengenai modus operandi, pihaknya akan mengungkapnya dalam ekspose berikutnya setelah ada tersangka resmi yang ditetapkan.
(Iman/Rilis)