JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi UU. Pengesahan itu lewat Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/11/2025).

Pengesahan ini dilaksanakan usai DPR RI melakukan sejumlah rapat pembahasan di Komisi III DPR RI. Serta melibatkan pemerintah hingga masyarakat sipil. Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam agenda Rapur DPR RI di Gedung DPR RI.

“Setuju,” jawab para anggota dewan yang hadir. Kemudian Puan mengetuk palu sebagai tanda RUU KUHAP resmi disahkan menjadi UU.

Puan meyakini penjelasan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman sudah sangat jelas ihwal misinformasi yang beredar di media sosial. Puan berharap misinformasi yang beredar itu bisa dipahami masyarakat usai mendapat penjelasan dari Komisi III DPR RI.

“Hoaks-hoaks yang beredar itu semuanya tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian bisa sama-sama kita pahami bahwa itu tidak betul,” kata Puan.

Sementara itu, Habiburokhman memastikan pembahasan UU tersebut dilakukan tidak terburu-buru lantaran menyerap sejumlah masukan dari masyarakat sipil.

“KUHAP ini dalam penyusunan kuat ini kami semaksimal mungkin berikhtiar untuk memenuhi apa yang disebut meaningful participation atau partisipasi yang bermakna,” ucap Habiburokhman.

Habiburokhman menyampaikan RUU KUHAP akan berlaku mulai 2 Januari 2026.

“KUHAP baru ini, walaupun baru kita sahkan hari ini, sudah langsung bisa diterapkan dan digunakan oleh aparat penegak hukum 2 Januari karena pengaturannya kita bikin demikian,” ucap Habiburokhman.(tirto.id/net)